Posts made by Yuzza Athalla 2312011333

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Yuzza Athalla 2312011333 -
Nama: Yuzza Athalla
NPM: 2312011333

1. Hukum internasional terbagi menjadi hukum internasional publik dan hukum internasional privat. Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara, sementara hukum internasional privat menangani perselisihan hukum antarindividu atau entitas swasta dari berbagai negara.

2. Perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah sifat hukum yang mengatur dan objek yang diatur. Hukum internasional mengatur hubungan yang berskala internasional (dunia) seperti negara dengan negara. Sedangkan hukum nasional mengatur hubungan negara tersebut saja seperti individu dengan individu, serta individu dengan negara.

3. perusahaan internasional dapat menjadi subjek hukum internasional publik,jika mereka memenuhi kriteria tertentu. Seperti seberapa besar pengaruh perusahaan tersebut dalam skala global atau internasional.

4.Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5. Prinsip dasar yang umumnya diterapkan dalam hukum internasional adalah bahwa kewajiban hukum internasional harus dihormati oleh negara-negara. Namun, implementasi hukum internasional sering kali melibatkan interaksi yang kompleks antara hukum internasional dan hukum nasional.
Dalam kebanyakan kasus, negara-negara berusaha untuk memastikan keselarasan antara kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan hukum nasional mereka. Jika ada konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, negara-negara mungkin perlu mencari cara untuk mengatasi kontradiksi tersebut, mungkin melalui pembaharuan hukum nasional atau negosiasi di tingkat internasional.

6. Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing Dengan Pemerintah Indonesia Melalui lembaga Internasional ICSID Dan Pelaksanaan Keputusannya


Dalam proses penyelesaian Perselisihan Mengenai investasi antara pemerintah dengan investor asing melalui lembaga ICSID didasarkan pada perjanjian yang menetapkan sistem otonom dan mandiri untuk lembaga tersebut, pelaksanaan dan kesimpulan dari proses tersebut. Kinerja ICSID tidak mendamaikan atau menengahi perselisihan, ICSID memberikan kerangka kelembagaan dan prosedural untuk komisi konsiliasi independen dan pengadilan arbitrase yang dibentuk dalam setiap kasus untuk menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini ICSID hanya menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa yang mengacu pada dua set prosedural yaitu Konvensi, Regulasi, aturan ICSID; dan aturan Fasilitas Tambahan ICSID. Selain itu ada beberapa ketentuan yurisdiksi penting untuk akses ke arbitrase atau konsiliasi di bawah Konvensi ICSID yaitu pertama sengketa harus terjadi antara suatu Negara Peserta ICSID dan individu atau perusahaan yang memenuhi syarat sebagai warga negara dari Negara Peserta ICSID lainnya, Kedua sengketa harus memenuhi syarat sebagai sengketa hukum yang timbul langsung dari investas dan Ketiga: para pihak yang bersengketa harus menyetujui secara tertulis pengajuan sengketa mereka ke arbitrase atau konsiliasi ICSID. Dalam pelaksanaan keputusan lembaga internasional ICSID di Indonesia mekanismenya mendasarkan diri pada Undang-undang No 30 Tahun 1999 dimana ditentukan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan mekanisme harus didahului adanya permohonan dari pihak pemohon. Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrasi Internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Sedangkan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional, dapat diajukan kasasi. Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan upaya perlawanan. Didalam Undang undang No 30 Tahun 1999 juga mengatur bahwa putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat