Rehan Samli Albab
2351011038
Tanggapan saya adalah:
Artikel ini membahas bahwa konstitusi selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. dimulai dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama negara, disusul dengan UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat. Konstitusi ketiga, yaitu UUDS 1950, kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun dengan sistem pemerintahan Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
Didalam artikel juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pada intinya perubahan konstitusi bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kepentingan bangsa agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan lebih baik sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.