གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Wafa Shovia Abia Abigail

MKU PKN Sipil 2024 -> FORUM ANALISIS JURNAL

Wafa Shovia Abia Abigail གིས-
NAMA : WAFA SHOVIA ABIA ABIGAIL

NPM : 2355011013

KELAS : B

Jurnal ini membahas tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam mendidik dan membangun karakter generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian: mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan untuk menjadi bagian warga dunia.

Hal ini sangat penting karena: Pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara, dan juga politics apathism (apatis politik).

Kedua, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang.

Ketiga, Faktor-faktor sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya masyarakat madani. masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural),hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. hal ini sangat dibutuhkan agar Indonesia memiliki sumber daya manusia yang baik untuk terbentuknya karakter masyarakat bangsa-negara yang maju.

MKU PKN Sipil 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Wafa Shovia Abia Abigail གིས-
NAMA : WAFA SHOVIA ABIA ABIGAIL

NPM : 2355011013

Jadi, pada materi Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi akan dibahas tentang:
1. Pengertian PKN.
2. Landasan Ideal & Hukum.
3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik; dan,
4. Dinamika, Esensi & Urgensi.

1. Pengertian PKN
PKN dikaitkan dengan warganegara. Selain itu PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan Ideal & Hukum
a. Pancasila; Pancasila sebagai ideologi negara dan cara pandangan hidup.
b. Pembukaan UUD 1945; sebagai landasan hukum.
c. Batang tubuh UUD 1945; khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
d. UU No. 20 Tahun 1982; tentang pendidikan bela negara.
e. UU No. 20 tahun 2003; tentang mata kuliah pengembang kepribadian.
f. SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006; tentang Pengembangan mata kuliah kepribadian.

3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik.
a. Sumber Historis; Subtansi: sudah dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b. Sumber Sosiologis; diperlukan oleh Masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan esksistensi bangsa-negara.
c. Sumber Politik; dimuatnya Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

4. Dinamika, Esensi dan Urgensi.
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK, Pembentukan watak Masyarakat dan memberikan arah serta tujuan bagi penyelenggara negara serta pengaturan hubungan antara warga negara dengan negara untuk membangun negara-bangsa.