Nama : Nabila Miyaty Wulandary
NPM : 2316041062
Kelas : REG B
Upaya untuk mewujudkan sistem pemerintah yang demokratis dan tidak sentralistik serta otoritarian telah diterapkan dengan konsep otonomi daerah yang diterapkan sejak tahun 1999. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrument utama untuk mencapai suatu Negara yang demokratis dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Salah satu contoh pelayanan publik yang proses manajemennya mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah pelayanan Pendidikan dasar di Indonesia. Sebelumnya, pengelolaan Pendidikan dasar, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD).
Namun, sejak dikeluarkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (kemudian di revisi menjadi UU Nomor 32 tahun 2004), terjadi desentralisasi pengelolaan Pendidikan dasar ke tingkat daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota. Dengan desentralisasi ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola Pendidikan dasar di wilayahnya, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, kurikulum, dan anggaran/biaya. Penerapan UU No 32 Tahun 2004 ini juga telah membawa konsekuensi terhadap seluruh bidang pemerintahan daerah termasuk pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu bidang kewenangan wajib yang didelegasikan kepada daerah, telah menyebabkan banyak perubahan yang cukup berarti. Pendidikan tidak dapat dilepaskan dari struktur, fungsi dan peran pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi daerah. Melalui desentralisasi berbagai urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat secara otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan salah satunya adalah “pendidikan” dan “kebudayaan”. Hal ini juga berpengaruh terhadap SDM di dalamnya. Selanjutnya pada sisi keuangan, kebijakan desentralisasi telah meningkatkan peran daerah dan mengurangi peran pusat dalam pembiayaan sektor pendidikan dan perubahan orientasi alokasi anggaran. Begitu juga halnya dengan sarana dan prasarana, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun diupayakan untuk terus ditingkatkan kualitasnya.
Desentralisasi Pendidikan sejalan dengan prinsip New Public Management (NPM) yang menekankan pada penyerahan wewenang pengambilan keputusan dari pemerintah pusat ke tingkat yang lebih rendah (daerah). Tujuannya agar layanan Pendidikan lebih responsif terhadap kebutuhan Masyarakat setempat dan meningkatkan efisiensi dengan mengurangi birokrasi yang sulit.