Npm: 2315061117
Kelas: PSTI-A
Nama: A M Rama
NPM: 2315061117
Kelas: PSTI-A
Setelah membaca artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan diantaranya.
1.) Konstitusi yang berlandaskan UUD 1945
2.) Konstitusi yang berlandaskan UUD RIS 1949 sehingga Indonesia menjadi Negara Serikat.
3.) Konstitusi yang berlandaskan UUDS 1950 dengan bentuk negara parlementer.
4.) Konstitusi yang kembali berlandaskan UUD 1945 setelah disahkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 berlaku hingga sekarang dan telah diamandemen sebanyak 4 kali.
Perubahan-perubahan konstitusi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna dan desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945.