Posts made by A M Rama

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by A M Rama -
Nama: A M Rama
Npm: 2315061117
Kelas: PSTI-A

1. Isi berita tersebut bisa dibilang melihat dari berbagai sudut pandang. Di satu sisi, sebagai mahasiswa tentunya wajar melakukan demo apabila ada undang-undang yang dirasa merugikan masyarakat sedangkan di sisi lain kondisi Indonesia pada saat itu tidak memungkinkan untuk berkumpul ditempat umum apalagi demo karena dikhawatirkan akan menyebabkan lonjakan kasus covid-19. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan undang-undang yang berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat ketika pandemi covid-19 sedang berlangsung dan untuk mahasiswa apabila memang dibutuhkan untuk berdemonstrasi maka harus menerapkan protocol kesehatan ketat yang berlaku selama pandemi covid-19 agar penularan virus tidak semakin luas dan masif.
2. Merusak fasilitas umum saat demonstrasi merupakan hal yang salah dan cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan melakukan gerakan masif dan terstruktur di sosial media, hal tersebut sudah beberapa kali di lakukan di Indonesia dan terbukti berhasil seperti halnya kasus sambo yang di mana banyak orang di sosial media membuat gerakan untuk menuntut kasus tersebut diusut secara transparan dan adil.
3. Benturan antara pengusaha dan buruh dapat diatasi dengan dengan memperkuat peraturan dan mekanisme perlindungan bagi kedua belah pihak. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong terjadinya dialog serta negosiasi antara pengusaha dan buruh, penyusunan aturan yang lebih jelas dan tegas, dan memperkuat peran lembaga pengawasan untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tersebut.
4. Hal-hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan sistem peradilan untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi politik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya publik dan kebijakan publik, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Ketika semua hal-hal tersebut sudah dilakukan maka diharapkan dapat terwujud hubungan yang harmonis antara negara dan warga negara sehingga terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by A M Rama -

Nama: A M Rama
NPM: 2315061117
Kelas: PSTI-A

Setelah membaca artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan diantaranya.
1.) Konstitusi yang berlandaskan UUD 1945
2.) Konstitusi yang berlandaskan UUD RIS 1949 sehingga Indonesia menjadi Negara Serikat.
3.) Konstitusi yang berlandaskan UUDS 1950 dengan bentuk negara parlementer.
4.) Konstitusi yang kembali berlandaskan UUD 1945 setelah disahkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 berlaku hingga sekarang dan telah diamandemen sebanyak 4 kali.

Perubahan-perubahan konstitusi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna dan desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by A M Rama -
Nama: A M Rama
NPM: 2315061117
Kelas: PSTI-A

Konstitusi merupakan pondasi sebuah negara yang di dalamnya memuat aturan-aturan penting seperti visi dan misi negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan fungsi pemerintahan. Di negara kita masih terjadi pelanggaran konstitusi disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya seperti lemahnya penegakan hukum, ketidakpatuhan terhadap aturan, dan kurangnya kesadaran akan pentingnya konstitusi.
Tujuan dari konstitusi adalah menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara, melindungi hak-hak warga negara, dan membatasi kekuasaan. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum perlu bekerja-sama untuk menyelesaikan masalah-masalah konstitusi di Indonesia diantaranya:
1.) Memperkuat lembaga penegak hukum dan memastikan independensinya
2.) Meningkatkan kesadaran hukum dan pendidikan konstitusi di masyarakat
3.) Mengembangkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pemerintah, dan
4.) Memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara melalui pemantauan dan penegakan konstitusi secara konsisten.