Kiriman dibuat oleh Cethrine Dhea Putri Dani

Nama : Cethrine Dhea Putri Danj
NPM. :2311011011

Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

globalisasi berlangsung melalui
dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia.
Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor
pendukung utama dalam globalisasi.

Proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain.Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi.

Globalisasi mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep"Dunia Tampa Tapal Batas" yang sat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya.

Kemajuan teknologi ini menyebabkan
perubahan yang begitu besar pada
kehidupan manusia dengan segala
peradaban dan kebudayaannya.

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Iptek) selalu menjadi bagian terpenting
dalam mendorong perkembangan sebuah
negara. Laju perkembangan iptek tersebut
semakin hari semakin pesat
perkembangannya disebabkan adanya
tuntutan dan kebutuhan manusia yang juga
semakin berkembang di berbagai bidang.

Hasil penelitian dalam artikel tersebut membuktikan bahwa secara umum responden dalam penelitian ini mempunyai pengembangan kepribadian Pancasila yang baik.

Hasil penelitian dalam jurnal ini membuktikan bahwa secara umum responden dalam penelitian ini dapat menyikapi perkembangan Iptek dengan baik. Menurut responden Kemajuan teknologi saat ini harus digunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Perkembangan Iptek yang ada dimanfaatkan untuk mempermudah proses belajar, untuk bertransaksi dan berbisnis dalam bidang bidang perdagangan.
Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 2311011011

Pancasila sebagai dasar pengembangan IPTEK

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya manusia. Pekerjaan ini terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam hidupnya. Ada yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk tujuan tertentu yang mempunyai dampak positif dan negatif.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan datang itu sangat cepat.
Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang bagi bangsa Indonesia adalah mutlak. Jika diikuti pandangan-pandangan sekular dunia Barat, yang ilmunya dipelajari dan jadi rujukan para cendekiawan, sepertinya berjalan berlawanan.
Sila-sila pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK

1. Sila Ke Tuhanan Yang Maha Esa

mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab

memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab Karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.

3. Sila persatuan Indonesia

mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan Keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya sanndiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negare, serta manusia dengan alam lingkungannya.
Nama : Cethrine dhea putri dani
NPM : 2311011011

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulanperaturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agarmenjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan
pandangan moral tersebut. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”yang berarti watak atau adat dan asal kata moralyang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkancara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etikaagama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive
ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan,
Ketiga, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum :
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan.
Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum. dupan tidak akan berhasil.18
Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum barunmaupun dengan penggantian hukum lama,
Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untukmematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah
etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk
mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan

Letak politik hukum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.
Nama : Cethrine dhea putri dani
NPM :2311011011

etika adalah hal yang penting ketika hidup berbangsa dan bernegara. Maka jika kita beretika dengan baik kita dapat mewarisi etika ke generasi-generasi lainnya. etika pancasila adalah cabang filsafat yang terdiri dari butir butir sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung
1. Sila ketuhanan, yang mengandung dimensi moral yang berisi nilai spiritual yang mendekatkan diri kepada tuhan
2. sila Kemanusiaan, mengandung dimensi humanus yang menjadikan manusia menjadi manusiawi dan meningkatkan pergaulan antar sesama
3. Sila Persatuan, mengandung dimensi nilai solidaritas rasa kebersamaan dan cinta tanah air
4. Sila Kerakyatan, mengandung dimensi berupa sika menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain
5. Sila Keadilan, mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain dan bersedia membantu orang lain

urgensi pancasila sebagai sistem etika :
1. meletakkan sila sila pancasila sebagai etika berarti menempatkan pancasila sebagai moral dan penentu sikap
2. pancasila sebagai sistem etika memberi pedoman yang jelas dalam pergaulan lokal, nasional, maupun internasional
3. pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan yang berjiwa pancasila
Nama : Cethrine Dhea Putri Dani
NPM : 2311011011
Kelas : MNJ A (GANJIL)

Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Filsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran. Filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat.maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Filsafat berasal dari kata Philosophy yang secara epistimologis berasal dari philos atau phileinyang yang artinya cinta dan shopia yang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (dalam Ganeswara, 2007) menyatakan bahwa hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum
pokok dari Pancasila.Prinsip filsafat pancasila
1.Kausa materialis
2. Kausa formalis
3. Kausa efisiensi
4. Kausa finalis

Nilai-Nilai Pancasila
Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan: kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi (Simon, 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalam hati nurani manusia yang lebihmemberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi).Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa. Konsensus bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan moral bangsa ini secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif sehari-hari. Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperiKetuhanan Yang Maha Esa, berperi-Kemanusiaan, berperi-Kebangsaan, berperi-Kerakyatan, dan berperi-Keadilan Sosial.


Filsafat Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia
Pendidikan dilakukan oleh manusia melalui kegiatan pembelajaran. Dalam praktik pendidikan yang universal banyak ditemukan beragam komunitas dari manusia yang memberikan makna yang beragam dari pendidikan. Filosofis pendidikan nasional memandang bahwa manusia Indonesia sebagai:
a. makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya;
b. makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya;
c. makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup dalam masyarakat yang pluralistik, baik
dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup, dan segi kemajuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang
dengan segala tantangannya.

Kedua, Pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dalam pandangan filosofis
pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang selalu berinteraksi dengan
kelembagaan sosial lainnya dalam masyarakat. Dalam sejarah
pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia
dan hasil pendidikan, yaitu sebagai berikut :
1. Empirisme
2. Nativisme
3. Naturalisme
4. Konvegasi

Filsafat Pancasila dalam Membangun Bangsa Berkarakter
Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas adalah “bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak”. Adapun berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak”. Menurut Musfiroh (2008), karakter mengacu kepada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti “to mark” atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek. Sebaliknya, orang yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia. negara dengan warga negara. Demokrasi Pancasila menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk masyarakat, Negara, dan masyarakat bangsa (Arbi, 1998). Orientasi hidup kita adalah hidup kemanusiaan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri kemanusiaan yang kelihatan dari Pancasila ialah integral, etis, dan religius (Poeposwardoyo, 1989). Filsafat pendidikan Pancasila mengimplikasikan ciri-ciri tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Integral Kemanusiaan yang diajarkan oleh Pancasila adalah kemanusiaan yang integral,
yakni mengakui manusia seutuhnya. Manusia diakui sebagai suatu keutuhan jiwa dan raga,
keutuhan antara manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kedua hal itu sebenarnya
adalah dua sisi dari satu realitas tentang manusia. Hakekat manusia yang seperti inilah yang
merupakan hakekat subjek didik.
b. Etis Pancasila merupakan kualifikasi etis. Pancasila mengakui keunikan subjektivitas
manusia, ini berarti menjungjung tinggi kebebasan, namun tidak dari segalanya seperti
liberalisme. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
c. Religius Sila pertama pancasila menegaskan bahwa religius melekat pada hakikat manusia,
maka pandangan kemanusiaan Pancasila adalah paham kemanusiaan religius. Religius
menunjukan kecendrungan dasar dan potensi itu. Pancasila mengakui Tuhan sebagai
pencipta serta sumber keberadaan dan menghargai religius dalam masyarakat sebagai yang
bermakna. Kebebasan agama adalah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi.