Posts made by Daniswara Yuseno 2352011017

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Daniswara Yuseno 2352011017 -

Nama: Daniswara Yuseno

NPM: 2352011017


1.

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum perdata internasional 

Hukum Publik Internasional:

Sifat Hukum:

Hukum Publik Internasional bersifat publik, artinya mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.

Subyek Hukum:

Subyek hukum utama dalam Hukum Publik Internasional adalah negara-negara dan organisasi internasional. Individu memiliki peran yang terbatas sebagai subjek hukum.

Tujuan:

Bertujuan untuk mengatur perilaku negara-negara di tingkat internasional, mempromosikan perdamaian, keamanan, dan kerjasama antarnegara.

Sumber Hukum:

Sumber hukum utama Hukum Publik Internasional melibatkan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum internasional.

Hukum Perdata Internasional:

Sifat Hukum:

Hukum Perdata Internasional bersifat privat, mengatur hubungan hukum antara subjek hukum pribadi, seperti individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya.

Subyek Hukum:

Subyek hukum utama dalam Hukum Perdata Internasional adalah individu, perusahaan, atau entitas hukum swasta. Negara dan organisasi internasional memiliki peran yang terbatas.

Tujuan:

Bertujuan untuk mengatur perbuatan hukum privat lintas batas, seperti kontrak internasional, tanggung jawab sipil lintas negara, dan hal-hal lain yang terkait dengan hak dan kewajiban pribadi.

Sumber Hukum:

Sumber hukum utama Hukum Perdata Internasional termasuk perjanjian internasional yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum kasus, dan prinsip-prinsip umum hukum perdata internasional.

Melalui perbedaan ini, dapat disimpulkan bahwa Hukum Publik Internasional lebih berfokus pada regulasi perilaku negara-negara, sementara Hukum Perdata Internasional lebih menekankan pada regulasi hubungan hukum antara individu dan entitas hukum swasta yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara.

2. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.

3. Tidak bisa karna subyek hukum utama dalam Hukum Publik Internasional adalah negara-negara dan organisasi internasional. Individu memiliki peran yang terbatas sebagai subjek hukum.

4. hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional. tetapi tidak ada hierarki atau statement yang jelas tentang mana yang harus di dahulukan. mendahulukan masing masing hukum akan ditentukan melalui keadaan pada saat itu. tetapi tetap harus menghormati dan mematuhi kedua hukum tersebut.

5.pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta


.