Kiriman dibuat oleh Helen -

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

oleh Helen - -

Nama: helen (2312011394)

1. dua bagian hukum internasional yaitu: 

a. hukum perdata internasional: keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

b. hukum internasional: sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara akan ditaati dalam hubungan negara yang satu dengan yang lain.

2. Perbedaan hukum internasional dan hukum negara/nasional?

Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara

3. menurut saya perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional dikarenakan yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, palang merah internasional, takhta suci vatikan, pemberontak dan individu( adolf hitler)

4. Yang menandatangani perjanjian internasional adalah Presiden dan atau seorang perwakilan negara

5. Menurut saya dalam suatu pemerintahan negara harus seimbang dalam hukum internasional mau pun hukum nasional dikarenakan hukum nasional yang mengatur warga negara juga memerlukan hukum internasional yang mengatur perjanjian dsb sehingga terjadi keseimbangan

6.contoh kasus internasional Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

gugatan yang diberikan Indonesia kepada salah satu pemegang saham Bank Century .