Nama : Salsabila Sai Chindo
NPM : 2312011511
Masalah sosial adalah kondisi yang tidak menyenangkan dan mempengaruhi hidup banyak orang dalam
masyarakat. Permasalahan sosial dapat berasal dari berbagai faktor, seperti ketaksetaraan, ketakadilan, ketakstabilan, atau ketakseimbangan dalam
masyarakat.
Masalah hukum dapat bermacam-macam, mulai dari ketidakjelasan aturan, lemahnya integritas penegakan hukum, hingga kurangnya praktisi hukum yang menjalankannya. Hukum juga dapat dilihat dan dikaji dari berbagai sudut, seperti sebagai nilai, kaedah, dan perilaku. Selain itu, hukum merupakan salah satu produk manusia dalam membangun dunianya, yang bisa dicermati melalui interaksi yang berlangsung di
masyarakat. Masalah-masalah hukum di Indonesia antara lain disebabkan oleh struktur hukum yang overlapping kewenangan, peraturan hukum yang kurang jelas, independensi hakim yang masih bermasalah, dan proses peradilan yang juga masih bermasalah
Masalah sosial berkaitan dengan isu-isu yang memengaruhi
masyarakat secara luas, seperti kemiskinan atau ketidaksetaraan. Sementara itu, masalah hukum fokus pada pelanggaran terhadap norma-norma hukum, seperti kejahatan atau sengketa hukum. Meskipun keduanya saling terkait, perbedaan utamanya terletak pada ruang lingkup dan pendekatan penyelesaiannya.
Beberapa contoh masalah sosial meliputi kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial, kependudukan, dan kebodohan
Contoh masalah hukum melibatkan pelanggaran terhadap norma-norma hukum, seperti:
1. Pencurian: Tindakan mengambil properti orang lain tanpa izin, melanggar hukum pidana.
2. Perceraian: Sengketa antara pasangan yang mengakhiri pernikahan, melibatkan hukum keluarga.
3. Pelanggaran Kontrak: Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan hukum antara dua pihak, yang dapat membawa konsekuensi hukum.
4. Tindak Pidana Narkotika: Pelanggaran terhadap undang-undang narkotika, yang mencakup produksi, distribusi, atau penggunaan narkotika secara ilegal.
5. Kasus Pidana Seksual: Melibatkan tindakan pelecehan seksual atau pemerkosaan, yang melanggar hukum pidana.
6. Hak Asuh Anak: Sengketa terkait dengan penentuan hak asuh anak setelah perceraian, yang diatur oleh hukum keluarga.