Posts made by Septiyani Zakiyah A.Z

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Septiyani Zakiyah A.Z -

Nama : Septiyani Zakiyah A.Z

NPM : 2352011008

1.• Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL)

Hukum ini mengatur perilaku negara dan individu selama konflik bersenjata. Tujuannya adalah melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil, dan membatasi cara dan metode perang yang dapat digunakan.

 • Hukum Laut Internasional (International Law of the Sea/UNCLOS)

UNCLOS menetapkan hak dan kewajiban negara-negara dalam pemanfaatan dan pengelolaan laut. Ini mencakup batasan wilayah laut, hak lintas damai, serta hak dan kewajiban terkait pengelolaan sumber daya laut.

2. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional, sedangkan hukum negara/nasional berkaitan dengan aturan yang mengatur tingkah laku di dalam suatu negara. Hukum internasional bersifat horizontal antarnegara, sedangkan hukum nasional bersifat vertikal dalam suatu entitas negara.

3. Tidak, perusahaan internasional tidak dapat menjadi subjek hukum internasional publik secara langsung. Hukum internasional publik lebih terfokus pada subjek hukum yang secara tradisional terdiri dari negara-negara dan organisasi internasional yang memiliki kedaulatan atau kapasitas hukum independen.

4. Di sebagian besar negara, penandatanganan perjanjian internasional umumnya dilakukan oleh kepala negara atau pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menanggung komitmen internasional. Ini bisa berupa presiden, raja, perdana menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk sesuai dengan hukum domestik negara tersebut. Proses penandatanganan ini mewakili kesepakatan awal untuk bergabung dalam perjanjian, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dan ratifikasi lebih lanjut dari badan legislatif atau otoritas lain sesuai dengan hukum negara tersebut.

5. Dalam konteks pemerintahan suatu negara, pertanyaan mengenai prioritas antara hukum internasional dan hukum nasional dapat menjadi kompleks dan tergantung pada berbagai faktor. Tidak ada jawaban tunggal yang tepat untuk pertanyaan ini, karena setiap negara memiliki sistem hukum dan kebijakan yang berbeda.

Secara umum, hukum internasional dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional. Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional. Hukum nasional, di sisi lain, adalah seperangkat aturan yang berlaku di dalam suatu negara dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.Dalam kesimpulannya, tidak ada hierarki yang jelas antara hukum internasional dan hukum nasional. Prioritas antara keduanya dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan kebijakan negara tertentu. Namun, penting untuk menghormati dan mematuhi keduanya, karena keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tingkat global dan nasional.

6. Salah satu contoh kasus hukum internasional adalah Perkara Pulau Pedra Branca antara Singapura dan Malaysia. Kasus ini melibatkan sengketa kepemilikan pulau di Selat Johor dan dipecahkan oleh Mahkamah Internasional pada 2008, yang menetapkan bahwa Pulau Pedra Branca menjadi milik Singapura, sedangkan dua pulau lainnya menjadi hak milik Malaysia.

Kasus ini mencerminkan bagaimana lembaga penyelesaian sengketa internasional seperti ICJ dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa antarnegara dengan menggunakan hukum internasional sebagai landasan keputusan.