Nama : Raffael Alfandra Sutanto
NPM : 2352011059
1. Masalah sosial adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Masalah sosial dapat berupa kemiskinan, kelaparan, pengangguran, kekerasan, kriminalitas, dan sebagainya.
2. Masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Masalah hukum adalah pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku.
Perbedaan antara masalah sosial dan masalah hukum dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
-Definisi
Masalah sosial: kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat.
Masalah hukum: pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku.
-Cakupan
Masalah sosial: dapat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.
Masalah hukum: hanya mencakup aspek hukum.
-Penyebab
Masalah sosial: dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.
Masalah hukum: biasanya disebabkan oleh faktor internal, yaitu pelanggaran terhadap norma hukum.
-Dampak
Masalah sosial: dapat berdampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Masalah hukum: dapat berdampak negatif bagi pelaku pelanggaran hukum, baik secara materiil maupun non-materiil.
-Penyelesaian
Masalah sosial: dapat diselesaikan melalui berbagai upaya, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat.
Masalah hukum: dapat diselesaikan melalui penegakan hukum.
Berikut adalah beberapa contoh masalah sosial dan masalah hukum:
1. Masalah sosial
Kemiskinan
Kelaparan
Pengangguran
Kekerasan
Kriminalitas
Narkoba
Polusi
Konflik sosial
2. Masalah hukum
Pembunuhan
Pencurian
Perampokan
Penganiayaan
Perkosaan
Korupsi
Pelanggaran HAM
Meskipun berbeda, masalah sosial dan masalah hukum dapat saling berkaitan. Misalnya, kemiskinan dapat menyebabkan kriminalitas, dan kriminalitas dapat melanggar hukum. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi masalah sosial dan masalah hukum perlu dilakukan secara sinergis.
NPM : 2352011059
1. Masalah sosial adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Masalah sosial dapat berupa kemiskinan, kelaparan, pengangguran, kekerasan, kriminalitas, dan sebagainya.
2. Masalah sosial berbeda dengan masalah hukum. Masalah sosial adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Masalah hukum adalah pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku.
Perbedaan antara masalah sosial dan masalah hukum dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
-Definisi
Masalah sosial: kondisi yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat.
Masalah hukum: pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku.
-Cakupan
Masalah sosial: dapat mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.
Masalah hukum: hanya mencakup aspek hukum.
-Penyebab
Masalah sosial: dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.
Masalah hukum: biasanya disebabkan oleh faktor internal, yaitu pelanggaran terhadap norma hukum.
-Dampak
Masalah sosial: dapat berdampak negatif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Masalah hukum: dapat berdampak negatif bagi pelaku pelanggaran hukum, baik secara materiil maupun non-materiil.
-Penyelesaian
Masalah sosial: dapat diselesaikan melalui berbagai upaya, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat.
Masalah hukum: dapat diselesaikan melalui penegakan hukum.
Berikut adalah beberapa contoh masalah sosial dan masalah hukum:
1. Masalah sosial
Kemiskinan
Kelaparan
Pengangguran
Kekerasan
Kriminalitas
Narkoba
Polusi
Konflik sosial
2. Masalah hukum
Pembunuhan
Pencurian
Perampokan
Penganiayaan
Perkosaan
Korupsi
Pelanggaran HAM
Meskipun berbeda, masalah sosial dan masalah hukum dapat saling berkaitan. Misalnya, kemiskinan dapat menyebabkan kriminalitas, dan kriminalitas dapat melanggar hukum. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi masalah sosial dan masalah hukum perlu dilakukan secara sinergis.