Npm: 2312011310
1.Masalah Sosial bisa didefinisikan sebagai suatu hal yang bisa mengancam kepentingan perorangan atau kelompok, masalah sosial juga sering diartikan sebagai satu realitas sosial yang bagi masyarakat umum perlu adanyapembetulan atau pembenahan agar sesuai dengan hal yang diinginkan oleh masyarakat umum. Definisi secara sosiological tentang masalah sosial ialah pertama, masalah sosial terjadi ketika adanya satu realitas yang muncul dan realitas itu berbeda dengan yang ideal atau yang berada di satu masyarakat tertentu.masalah sosial terjadi jika beberapa individu atau kelompok menganggap bahwa satu realitas tertentu merupakan masalah.
Contoh Masalah Sosial: Pengangguran, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, diskriminasi rasial, perumahan yang tidak layak, dan isu-isu lingkungan merupakan contoh masalah sosial.
2.Masalah sosial dan masalah hukum adalah dua hal yang berbeda.
Masalah sosial adalah kondisi atau keadaan yang tidak diinginkan dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat tersebut. Masalah hukum adalah pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di masyarakat.
Perbedaan utama antara masalah sosial dan masalah hukum adalah bahwa masalah sosial tidak selalu merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, kemiskinan adalah masalah sosial yang tidak selalu merupakan pelanggaran hukum. Namun, kemiskinan dapat menyebabkan berbagai masalah hukum, seperti kriminalitas dan kerusuhan sosial.
Contoh dari masalah sosial dan masalah hukum juga telah disebutkan dalam video H5P diatas yaitu masalah teknologi dan informasi digital yang dilakukan di media sosial terhadap isu isu yang tidak terdapat sebuah kebenaran nya atau hoax. Dimana masalah sosialnya seperti memberikan ujaran kebencian di media sosial, menyebarkan berita hoax, dan lain lain. Namun, karna masalah ini sudah menyebar,maka diperlukannya bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Contoh lainya:
-Masalah Sosial: Kemiskinan dapat menjadi masalah sosial karena mempengaruhi banyak orang secara langsung tanpa selalu melibatkan pelanggaran hukum.
- Masalah Hukum: Jika terdapat praktik perusahaan yang merugikan pekerjanya dan melanggar peraturan ketenagakerjaan, itu menjadi masalah hukum yang dapat dikejar melalui sistem peradilan.