NPM: 2312011010
1. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu, (1) hukum internasional publik, hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum lainnya; (2) hukum internasional privat, hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas negara. Dan dalam hukum internasional terkenal dengan "kedaulatan" atau biasa disebut dengan privasi yang dimiliki oleh setiap negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu.
3. Perusahaan internasional merupakan salah satu dari subjek internasional. Karena bisa melewati batas lintas negara tetapi hanya bisa melakukan kontrak internasional.
Sehingga jika dalam konteks hukum internasional public, perusahaan internasional bukan salah satu dari subjeknya. Hukum internasional public sendiri memiliki arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara dan yang bukan bersifat perdata.
4. Yang dapat menandatangani perjanjian internasional public di suatu negara hanyalah negara saja. Karena pada dasarnya "negara" itu memiliki 3 hak& kewajiban dalam hukum internasional, yaitu: (1) kemampuan untuk mengajukan klaim jika terjadi pelanggaran hukum internasional; (2) kemampuan untuk membuat perjanjian internasional; (3) memiliki keistimewaan & kekebalan dari yurisdiksi nasional sebuah negara (kedaulatan).
Dengan kata lain, yang berhak menandatangani ialah pemimpin dari suatu negara atau individu yang menjadi perwakilan dari negara tersebut.
5. Tentu saja hukum nasional, karena dalam kedudukannya hukum nasional lebih tinggi dari hukum internasional. Hal ini dikarenakan hukum internasional bersumber dari hukum nasional, sehingga jika nantinya terdapat konflik di suatu negara, maka hukum nasional lah yang digunakan terlebih dahulu.
Meski hukum internasional merupakan hukum yang lemah karena terhalang kedaulatan. Namun tetap saja hukum internasional itu penting, karena berasal dari taraf dunia ke taraf negara. Atau bisa dikatakan hukum internasional itu dijadikan sebagai standar hidup dalam tiap negara-negara.
6. Contoh kasus peristiwa hukum internasional yang melibatkan lembaga penyelesaian sengketa internasional:
Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia
Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.
Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.
Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
(Mohon maaf pak, dikarenakan jawaban sebelumnya terdapat kesalahan kata, maka ini jawaban saya yang sebenarnya pak))