Kiriman dibuat oleh Nyayu Felisha

Komunikasi A MKU pancasila -> Forum Analisis Video

oleh Nyayu Felisha -

Nama: Nyayu Felisha

NPM: 2316031021

Kelas: Reguler A

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan oleh suatu fondasi atau dasar yang terdiri 5 asas yang dinamakan Pancasila. Dengan nilai-nilai yang telah diterapkan sejak dulu, Pancasila berasal dari Bahasa sansekerta yang memiliki arti lima asas. Landasan Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI di tanggal 1 Juni 1945 yang akhirnya ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Secara filosofis, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat dan tidak boleh bertentangan degan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, dan norma hukum yang berlaku. Pancasila sebagai dasar negara dapat digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara. Pancasila juga merupakan induk hukum atau sumber dari segala sumber yang ada di Indonesia.

Berdasarkan pengertian dan perannya, Pancasila memiliki peranan sebagai dasar yang statis, tuntutan yang dinamis, dan ikatan yang mempersatukan. Selain itu, Pancasila mmeili 3 fungsi, yaitu fungsi yuridis, fungsi sosiologis, dan fungsi etis dan filosofis. Pancasila sebagai dasar negara mengandung 4 pokok pikiran yang merupakan suasan kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. Singkatnya, Pancasila memiliki 2 pengertian, 3 fungsi, 4 pokok pikiran, dan 5 sila. Dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan fondasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang nilai-nilainya masi diterapkan hingga kini oleh rakyat Indonesia.