Posts made by Faris Alfaritsi Hardiansyah Suadi

Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054

Menurut analisis saya mwngenai jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskandengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054
Kelas: Reg B

1. Menurut pendapat saya penolakan jenazah Covid yang ditolak tidak sesuai dengan nilai pancasila, karena walaupun sudah tidak bernyawa, hak sebagai manusia sesuai dengan pancasila harus diberikan. Karena yang dirugikan bukan hanya jenazah, namun juga pihak keluarga karena anggota keluarganya tidak mendapat hak untuk dikuburkan di makam. Korelasi dengan nilai pancasila yaitu: sila pertama, prosesi pemakaman adalah salah satu ritual yang penting dalam agama, sila kedua, setiap manusia harus diberlakukan adil, walaupun orang itu terjangkit penyakit mematikan, sila ketiga, masyarakat di kabupaten semarang harusnya menyediakan tempat khusus untuk orang yang terjangkit penyakit, bukan hanya menolaknya, sila ke empat, bila disediakan tempat untuk menampung pasti dipelukan musyawarah, sila kelima, seperti sila kedua, setiap orang harus diberlakukan secara adil

2. Menurut saya untuk menangani hal tersebut warga setempat harusnya menyediakan tempat khusus untuk orang yang terjangkit penyakit yang terpisah dari taman makam umum, supaya warga setempat tidak khawatir tentang proses penguburan jenazah yang terjangkit Covid

3. Menurut saya, penolakan ini dapat termasuk ke dalam pelanggaran sila ke 2 Pancasila, karena setiap orang harus mendapatkan haknya sebagai manusia, walaupun orang tersebut sudah tidak bernyawa, selain itu yang dirugikan adalah pihak keluarga, karena pastinya pihak keluarga yang mengurusi proses penguburan jenazah.
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054
Kelas: Reg B

Berdasarkan analisis jurnal diatas adalah jurnal tersebut membahas tentang pentingnya dalam mempelajari Pancasila dari pandangan filsafat ilmu, yaitu cara mengatasi masalah yang ada di Indonesia sendiri. Ilmu Filsafat juga bisa digunakan untuk menyelesaikan suatu persoalan kebangsaan indonesia secara ilmiah yang berasal dari melemahnya pemahaman masyarakat pada nilai-nilai Pancasila. Dan juga Melemahnya pemahaman dan penghayatan masyarakat dapat diatasi dengan melakukan revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Pancasila menekankan bahwasannya nilai-nilai mulia seperti saling menghormati dan menyayangi. Pancasila menjadi sumber pengetahuan bangsa yang harus di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat memberikan dampak besar untuk kehidupan masyarakat Indonesia dengan mengedepankan keadilan sosial. Tapi sayangnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila cenderung menurun di masa sekarang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kita perlu menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila. Filsafat ilmu dapat menjadi peran yang sangat penting, membantu memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dengan cara yang lebih efektif.
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054
Kelas : Reg B


Berdasarkan analisis video di atas, video trsebut membahas tentang pancasila secara filsafat, secara bahasa filosofi berasal dari Bahasa Yunani Phille yang berarti cinta dan Sophia yang berarti kebijkasanaan Cinta artinya hasrat yang besar atau berkobar-kobar atau sungguh-sungguh. Sedangkan kebijaksaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.

Filsafat terdiri dari beberapa aliran, yaitu: filsafat Rationalisme mengagungkan akal, filsafat Materialisme mengagungkan materi, filsafat Individualisme mengagungkan individualisme, dan filsafat Hedonisme mengagungkan kesenangan. Mempelajari filsafat dapat memberikan manfaat, misalnya: memperoleh kebenaran yang hakiki, melatih kemampuan berpikir logis, melatih berpikir dan bertindak bijaksana, melatih berpikir rasional dan komprehensif, serta menyeimbangkan antara pertimbangan dan tindakan sehingga diperole keselarasan hidup dan menghasilkan tindakan yang bijaksana.
Nama: Alfaritsi Hardiansyah Suadi
NPM: 2316031054
Kelas: Reg B

Analisis Jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia".

Pada dasarnya Pancasila merupakan sebuah ideologi negara yang bertujuan sebagai pedoman hidup masyarakat indonesia yabg ditujukan untuk memersatukan bangsa sehingga dapat mewujudkan kehidupan berbangsa yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.