Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A
Pengertian konstitusi adalah seperangkat prinsip-prinsip dasar yang mengatur kekuasaan negara, hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjadi landasan hukum tertinggi dalam sebuah negara dan menentukan cara negara itu diatur serta hak dan kewajiban warga negaranya. Konstitusi juga menetapkan mekanisme untuk pembentukan undang-undang, pemilihan pejabat pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Di negara kita, masih terjadi masalah mengenai pelanggaran konstitusi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi. Selain itu, adanya kepentingan politik, korupsi, dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi penerapan dan penegakan konstitusi.
Tujuan dari konstitusi adalah untuk menjamin kedaulatan rakyat, menegakkan supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, membatasi kekuasaan pemerintah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang stabil dan berkeadilan.
Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di negara Indonesia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, antara lain:
1. Pendidikan hukum dan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat, terutama di kalangan pemimpin dan pembuat kebijakan.
2. Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelanggaran konstitusi, tanpa pandang bulu.
3. Memperkuat lembaga-lembaga pengawas dan pemeriksa, seperti Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik dan pemerintahan, agar kepentingan rakyat dapat lebih terwakili dalam pembuatan kebijakan.
5. Reformasi kelembagaan dan sistem politik untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga-lembaga negara.
6. Pembinaan budaya hukum yang menghargai dan mematuhi konstitusi sebagai dasar moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.