Kiriman dibuat oleh Muhammad Zachrie Kurniawan

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

oleh Muhammad Zachrie Kurniawan -
Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A

1. Dampak penularan Covid-19 dari unjuk rasa menunjukkan bahwa tindakan kolektif seperti itu dapat meningkatkan risiko penyebaran virus, terutama karena berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Terdapat perbedaan informasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai jumlah mahasiswa yang positif Covid-19, menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara lembaga terkait dalam mengelola informasi terkait pandemi. Imbauan untuk tidak melakukan unjuk rasa dari Kemendikbud merupakan respons terhadap kekhawatiran akan penyebaran virus, namun juga mencerminkan betapa sulitnya mengendalikan aspirasi masyarakat dalam situasi yang sedang berjuang dengan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

2. Demonstran seharusnya menyadari tanggung jawab mereka terhadap kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi pandemi seperti ini. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi adalah melalui jalur yang sah dan damai, seperti dialog dengan pemerintah, pengajuan petisi, atau partisipasi dalam proses demokratis.

3. Penting untuk menciptakan dialog yang konstruktif antara pengusaha dan buruh untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Pembentukan aturan yang jelas dan perlindungan yang memadai bagi buruh merupakan langkah penting dalam memastikan kepentingan kedua pihak terwakili dengan baik.

4. Perlunya meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Penguatan sistem pendidikan dan penyuluhan mengenai hukum, hak asasi manusia, serta tanggung jawab warga negara dapat membantu memperbaiki pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka. Perlu adanya penegakan hukum yang efektif dan transparan untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hak dan kewajiban.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

oleh Muhammad Zachrie Kurniawan -
Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A

Artikel membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945. Ini menyoroti bahwa konstitusi telah mengalami beberapa perubahan, tetapi Konstitusi 1945 tetap berlaku hingga saat ini. Konstitusi adalah fondasi penting untuk mengatur negara, mewakili prinsip-prinsip seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pemisahan kekuasaan, yudikatif yang tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme. Artikel juga menyebutkan penyusunan konstitusi yang tergesa-gesa dan tidak sempurna oleh BPUPKI, yang dipengaruhi oleh tekanan Belanda. Berbagai literatur dan penulis telah mengeksplorasi perkembangan konstitusi Indonesia, termasuk karya-karya oleh Darji Darmodiharjo, Mukti Fajar, Jazim Hamidi, dan lain-lain. Perubahan dalam konstitusi telah didorong oleh kebutuhan untuk beradaptasi dengan lanskap politik yang berubah dan kebutuhan masyarakat.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

oleh Muhammad Zachrie Kurniawan -
Nama: Muhammad Zachrie Kurniawan
NPM: 2315061113
Kelas: PSTI A

Pengertian konstitusi adalah seperangkat prinsip-prinsip dasar yang mengatur kekuasaan negara, hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjadi landasan hukum tertinggi dalam sebuah negara dan menentukan cara negara itu diatur serta hak dan kewajiban warga negaranya. Konstitusi juga menetapkan mekanisme untuk pembentukan undang-undang, pemilihan pejabat pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Di negara kita, masih terjadi masalah mengenai pelanggaran konstitusi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi. Selain itu, adanya kepentingan politik, korupsi, dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi penerapan dan penegakan konstitusi.

Tujuan dari konstitusi adalah untuk menjamin kedaulatan rakyat, menegakkan supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, membatasi kekuasaan pemerintah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang stabil dan berkeadilan.

Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di negara Indonesia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, antara lain:
1. Pendidikan hukum dan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat, terutama di kalangan pemimpin dan pembuat kebijakan.
2. Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelanggaran konstitusi, tanpa pandang bulu.
3. Memperkuat lembaga-lembaga pengawas dan pemeriksa, seperti Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik dan pemerintahan, agar kepentingan rakyat dapat lebih terwakili dalam pembuatan kebijakan.
5. Reformasi kelembagaan dan sistem politik untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga-lembaga negara.
6. Pembinaan budaya hukum yang menghargai dan mematuhi konstitusi sebagai dasar moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.