NAMA : Riski Jaya Putra
NPM : 2315061065
Kelas : PSTI-A
Definisi konstitusi dalam bahasa Perancis, bahasa Inggris, dan bahasa Latin, menggambarkan sekumpulan aturan yang menetapkan organisasi, struktur, dan kewenangan suatu negara. Dalam substansinya, konstitusi adalah pernyataan yang menguraikan tata letak dan karakteristik suatu negara, dapat disusun sebelum atau sesudah negara tersebut berdiri. Tujuan konstitusi dapat dikenali dalam tiga aspek, yakni memberi batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik, mengontrol jalannya kekuasaan oleh para pemimpin, serta menetapkan garis-garis pembatas dalam pelaksanaan kekuasaan.
Meskipun konstitusi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, masih terjadi pelanggaran yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap peranan konstitusi sebagai pijakan hukum utama suatu negara. Faktor-faktor seperti lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum juga turut memberikan celah bagi pelanggaran konstitusi, baik secara sengaja maupun tidak. Untuk mengatasi hal ini, peningkatan pemahaman masyarakat dan pejabat pemerintah tentang pentingnya konstitusi sebagai landasan utama negara harus menjadi fokus utama, dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, dan penguatan lembaga pengawasan.
Solusi untuk menangani pelanggaran konstitusi juga mencakup upaya-upaya terintegrasi antara lembaga negara, penegakan hukum yang efektif, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung ketaatan terhadap konstitusi. Reformasi hukum dan peningkatan sistem peradilan juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa konstitusi dijalankan dengan baik dan setiap pelanggaran ditindak secara adil dan sesuai proporsi.