Posts made by Riski jaya putra

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Riski jaya putra -
NAMA : RISKI JAYA PUTRA
NPM : 2315061065
KELAS : PSTI-A

1. Isu ini menyoroti pentingnya memahami risiko penularan Covid-19 dalam kerumunan. Sebagai anggota masyarakat, kita harus menyadari bahwa hak untuk berunjuk rasa harus ditempuh dengan tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari penyebaran virus. Ini menegaskan perlunya patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan, bahkan saat berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.

2. Walaupun berunjuk rasa merupakan hak yang dijamin, tindakan merusak fasilitas umum atau melanggar hukum tidak dapat diterima. Ada metode yang lebih produktif dan konstruktif untuk menyuarakan aspirasi. Diskusi, keterlibatan dalam forum-forum debat yang terorganisir, dan partisipasi dalam proses politik adalah contoh-cotoh pendekatan yang dapat memberikan pengaruh positif tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak lain atau mengancam keamanan publik.

3. Perselisihan antara pengusaha dan buruh seringkali kompleks, tetapi penyelesaiannya tidak selalu harus berujung pada konfrontasi atau protes. Dialog terbuka antara kedua pihak, yang didukung oleh mediator yang netral, bisa menjadi solusi yang lebih baik. Dengan mencari titik temu dan kompromi yang menguntungkan semua pihak, kita dapat membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

4. Untuk mencapai masyarakat yang stabil dan berkelanjutan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penting bagi sistem hukum dan kebijakan untuk fokus pada prinsip keadilan dan kepentingan bersama. Hal ini mencakup perlindungan yang memadai terhadap hak-hak individu, penegakan hukum yang transparan dan adil, serta pengembangan kebijakan yang mendukung kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Riski jaya putra -
NAMA : Riski Jaya Putra
NPM : 2315061065
PSTI-A

Berdasarkan penelitian yang dikemukakan dalam artikel mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami serangkaian perubahan sejak ditegakkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan tersebut meliputi revisi dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali ke UUD 1945 sebanyak empat kali. Faktor-faktor dari dalam dan luar, bersama dengan situasi politik dan hukum, berperan penting dalam mendorong transformasi konstitusi di Indonesia.

Selain itu, melalui penyesuaian tersebut, konstitusi Indonesia terus mengalami evolusi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Proses pembaharuan konstitusi juga mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia, serta upaya untuk memperkuat aspek demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan perubahan yang terjadi, konstitusi Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai pijakan hukum yang mengatur kehidupan bersama di negara ini.

Lebih lanjut, melalui pembaharuan konstitusi, Indonesia juga menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan sistem pemerintahan yang demokratis dan transparan. Konstitusi yang mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan masa akan memberikan dasar yang kukuh bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan berkeadilan. Dengan demikian, perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan semangat untuk terus bertransformasi dan beradaptasi demi mewujudkan negara yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Riski jaya putra -
NAMA : Riski Jaya Putra
NPM : 2315061065
Kelas : PSTI-A

Definisi konstitusi dalam bahasa Perancis, bahasa Inggris, dan bahasa Latin, menggambarkan sekumpulan aturan yang menetapkan organisasi, struktur, dan kewenangan suatu negara. Dalam substansinya, konstitusi adalah pernyataan yang menguraikan tata letak dan karakteristik suatu negara, dapat disusun sebelum atau sesudah negara tersebut berdiri. Tujuan konstitusi dapat dikenali dalam tiga aspek, yakni memberi batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik, mengontrol jalannya kekuasaan oleh para pemimpin, serta menetapkan garis-garis pembatas dalam pelaksanaan kekuasaan.

Meskipun konstitusi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, masih terjadi pelanggaran yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan penghargaan terhadap peranan konstitusi sebagai pijakan hukum utama suatu negara. Faktor-faktor seperti lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum juga turut memberikan celah bagi pelanggaran konstitusi, baik secara sengaja maupun tidak. Untuk mengatasi hal ini, peningkatan pemahaman masyarakat dan pejabat pemerintah tentang pentingnya konstitusi sebagai landasan utama negara harus menjadi fokus utama, dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, dan penguatan lembaga pengawasan.

Solusi untuk menangani pelanggaran konstitusi juga mencakup upaya-upaya terintegrasi antara lembaga negara, penegakan hukum yang efektif, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung ketaatan terhadap konstitusi. Reformasi hukum dan peningkatan sistem peradilan juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa konstitusi dijalankan dengan baik dan setiap pelanggaran ditindak secara adil dan sesuai proporsi.