Nama: M. Azmi Edfa Alhafizh
NPM: 2315061115
Vidio ini menjelaskan secara singkat tentang sejarah
terlahirnya Pancasila, berikut adalah hal yang saya dapatkan.
A. PENJELASAN DAN SEJARAH SINGKAT
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca
berarti 5 dan sila berarti dasar atau asas dan Pancasila itu berarti 5 asas. Sejarah pancasila terdapat dalam buku
Negarakertagama oleh Mpu Prapanca dan buku Sutasoma oleh Mpu Tantular.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan
diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno. Pancasila adalah hasil dari
perdebatan dan diskusi antara berbagai kelompok yang mewakili perbedaan
ideologi, agama, dan budaya di Indonesia saat itu.
Hari lahirnya
pancasila ditetapkan pada tanggal 1 juni 1945 Ir Soekarno mengusulkan usul Trisila
dan Ekasila yang merupakan inti sari dari pancasila.Trisila terdiri dari
socio-nationalism, socio democratie , dan ketuhanan sedangkan Ekasila adalah
gotong royong.
Tokoh-tokoh pencetus rumusan pancasila
1. Muhammad Yamin
2. Soepomo
3. Ir Soekarno
B. HASIL AKHIR, FUNGSI DAN MAKNA PANCASILA
Terinspirasi oleh nilai-nilai Indonesia dan prinsip-prinsip
universal, Pancasila akhirnya terdiri dari lima sila yang menjadi dasar negara,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, mengakui beragam keyakinan agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Mengutamakan martabat
dan hak asasi manusia.
3. Persatuan Indonesia: Mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan: Demokrasi yang menjunjung tinggi musyawarah untuk
mengambil keputusan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Mewujudkan
pemerataan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Pancasila memiliki 2 pengertian yaitu pancasila sebagai
pandangan hidup dan pancasila sebagai dasaar negara. Panacasila sebagai
pandangan hidup harus dapat dieprtanggungjawabkan dan harus sesuai dengan norma
yang berlaku yaitu:
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Sopan Santun
4. Norma Hukum
Pancasila sebagai dasar negara dalam pengertian ini sering
disebut Philosofische Gronslag digunakan untuk melakukan penyelenggaraan negara
atau pemerintahan. Berdasarkan pengertian dan perannya pancasila berfungsi
sebagai dasar yang statis, tuntunan yang dinamis , ikatan yang mempersatukan.
Pancasila memiliki
3 fungsi yaitu:
1.Fungsi Yuridis yang merupakan fungsi pokok dalam pancasila
2. Fungsi Sosiologis sebagai pengatur hidup kemasyarakatan
3. Fungsi Etis dan Filosofis