NAMA: MUHAMMAD DAFFA AUFA ALWAN
NPM : 2315061030
KELAS : TI B
Dalam penelitian "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan fokus pada penelitian sejarah mengenai konstitusi atau UUD yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mencakup analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya yang pernah berlaku di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik dari faktor internal maupun eksternal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang telah mengalami perubahan hingga empat kali dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada, yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam analisis ini, peneliti juga membahas tentang pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka, serta menguraikan perkembangan konstitusi di Indonesia dari segi politik, demokrasi, dan pemerintahan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia, serta dampaknya terhadap sistem demokrasi, hak asasi manusia, dan kehidupan politik di Indonesia.
Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk dikaji, karena konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik yang telah dibangun sejak peradaban dunia dimulai. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan hal ini mempengaruhi sistem ketatanegaraan, demokrasi, dan kehidupan politik di Indonesia secara keseluruhan.
NPM : 2315061030
KELAS : TI B
Dalam penelitian "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan fokus pada penelitian sejarah mengenai konstitusi atau UUD yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mencakup analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya yang pernah berlaku di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik dari faktor internal maupun eksternal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang telah mengalami perubahan hingga empat kali dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada, yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam analisis ini, peneliti juga membahas tentang pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka, serta menguraikan perkembangan konstitusi di Indonesia dari segi politik, demokrasi, dan pemerintahan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia, serta dampaknya terhadap sistem demokrasi, hak asasi manusia, dan kehidupan politik di Indonesia.
Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk dikaji, karena konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik yang telah dibangun sejak peradaban dunia dimulai. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan hal ini mempengaruhi sistem ketatanegaraan, demokrasi, dan kehidupan politik di Indonesia secara keseluruhan.