Posts made by Muhammad Daffa Aufa Alwan

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Muhammad Daffa Aufa Alwan -
NAMA: MUHAMMAD DAFFA AUFA ALWAN
NPM : 2315061030
KELAS : TI B
Dalam penelitian "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" oleh M. Agus Santoso, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan fokus pada penelitian sejarah mengenai konstitusi atau UUD yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mencakup analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar lainnya yang pernah berlaku di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, baik dari faktor internal maupun eksternal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, termasuk UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang telah mengalami perubahan hingga empat kali dan masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum yang ada, yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam analisis ini, peneliti juga membahas tentang pentingnya konstitusi dalam membangun suatu negara yang merdeka, serta menguraikan perkembangan konstitusi di Indonesia dari segi politik, demokrasi, dan pemerintahan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perubahan-perubahan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia, serta dampaknya terhadap sistem demokrasi, hak asasi manusia, dan kehidupan politik di Indonesia.

Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk dikaji, karena konstitusi merupakan kerangka kehidupan politik yang telah dibangun sejak peradaban dunia dimulai. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, dan hal ini mempengaruhi sistem ketatanegaraan, demokrasi, dan kehidupan politik di Indonesia secara keseluruhan.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Muhammad Daffa Aufa Alwan -
Konstitusi adalah seperangkat hukum dasar atau peraturan tertulis yang menetapkan struktur, kekuasaan, dan fungsi dari pemerintahan suatu negara, serta menjamin hak-hak dasar warga negara. Konstitusi bertindak sebagai landasan bagi pemerintahan dan sistem hukum suatu negara, menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak individu.
Masalah pelanggaran konstitusi di Indonesia mungkin terjadi karena beberapa alasan:
Ketidakpatuhan terhadap Hukum: Beberapa pelaku kekuasaan mungkin tidak mematuhi atau mengabaikan ketentuan-ketentuan konstitusi, seringkali karena motif politik atau kepentingan pribadi.
Ketidakjelasan atau Kekurangan Implementasi: Ada kemungkinan bahwa beberapa ketentuan dalam konstitusi tidak jelas atau ambigu, sehingga dapat diinterpretasikan secara berbeda oleh pihak yang berkepentingan. Selain itu, kurangnya implementasi atau penegakan hukum terhadap pelanggaran konstitusi juga dapat menyebabkan masalah.

Tujuan utama dari konstitusi adalah:
Mendirikan Dasar Pemerintahan: Konstitusi menetapkan dasar bagi struktur pemerintahan suatu negara, termasuk pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dan warga negara.
Melindungi Hak Asasi Manusia: Konstitusi menjamin hak-hak dasar individu dan kelompok, seperti kebebasan berbicara, hak atas keadilan, hak atas pendidikan, dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lainnya.
Menetapkan Batasan Kekuasaan Pemerintah: Konstitusi menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kekuasaan pemerintah, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan individu.

Untuk menyelesaikan masalah pelanggaran konstitusi di Indonesia, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Penguatan Sistem Peradilan: Meningkatkan independensi dan kapasitas sistem peradilan untuk menegakkan konstitusi dan mengadili pelanggaran yang terjadi.
Pendidikan dan Kesadaran Hukum: Meningkatkan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konstitusi serta hak-hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya.
Penguatan Pengawasan Publik: Memperkuat peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas untuk mengawasi tindakan pemerintah dan menyoroti pelanggaran konstitusi.

MKU PKN PSTI -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Daffa Aufa Alwan -
MUHAMMAD DAFFA AUFA ALWAN

2315061030

TI B

Sejarah Konstitusi Indonesia: Prof. Jimly Asshiddiqie mungkin telah membahas perkembangan sejarah konstitusi Indonesia, dari masa pra-kemerdekaan hingga saat ini. Ini termasuk peran penting UUD 1945 sebagai konstitusi utama Indonesia dan evolusi serta perubahan yang telah terjadi sejak kemerdekaan.

Amandemen Konstitusi: Analisis bisa mencakup diskusi tentang proses amandemen konstitusi, termasuk perubahan-perubahan signifikan yang telah dilakukan sejak pembentukannya. Ini termasuk amandemen yang berkaitan dengan pemerintahan, hak asasi manusia, dan sistem peradilan.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Prof. Jimly mungkin juga telah menyoroti peran konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Ini termasuk pembahasan tentang implementasi konstitusi dalam memastikan hak-hak dasar setiap warga negara, serta tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan hal ini.