Nama: Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 2315061086
1. Pendidikan Pancasila merupakan usaha sadar dan
terencana untuk mengajarkan dan melesatarikan
nilai-nilai Pancasila dalam tatanan kehidupan bangsa
Indonesia, Pendidikan Pancasila juga menjadi jalan suci untuk
mempertahankan bangsa Indonesia sesuai dengan
Ideologi Pancasila. Serta Pendidikan Pancasila harus bisa membangun
kepekaan sosial (social sensitiveness) maupun
tanggung jawab sosialnya (social responsibility). Urgensi Pendidikan Pancasila bagi mahasiswa yakni dapat memperkokoh jiwa kebangsaan
mahasiswa sebagai calon pemegang
tongkat estafet kepemimpinan yang
tidak mudah terpengaruh oleh
paham-paham asing yang dapat
mendorong untuk tidak
dijalankannya nilai-nilai Pancasila dan menjawab tantangan dunia dengan
mempersiapkan warga negara yang
mempunyai pengetahuan,
pemahaman, penghargaan,
penghayatan, komitmen, dan pola
pengamalan Pancasila.
2.Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3
menegaskan bahwa:pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harapan tersebut memang tidak mudah untuk diwujudkan. Akan tetapi,
pendidikan dianggap merupakan alternatif terbaik dalam melakukan rekayasa
sosial secara damai. Pendidikan adalah alternatif yang bersifat preventif untuk
membangun generasi baru bangsa yang lebih baik dibandingkan dengan
generasi sebelumnya.
keberadaan pendidikan Pancasila merupakan
suatu yang esensial bagi program studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu,
menjadi suatu kewajaran bahkan keharusan Pancasila disebarluaskan secara
masif, antara lain melalui mata kuliah pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi. Dalam hal ini, Riyanto (2009: 4) menyatakan bahwa pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan karena
mahasiswa sebagai agen perubahan dan intelektual muda yang di masa yang
akan datang akan menjadi inti pembangunan dan pemegang estafet
kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara,
badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrastruktur politik,
lembaga-lembaga bisnis, dan sebagainya.Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa
amat penting, tanpa membedakan pilihan profesinya di masa yang akan
datang, baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur, pegawai
swasta, pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua lapisan masyarakat
memiliki peran yang sangat menentukan terhadap eksistensi dan kejayaan bangsa di
masa depan.
3.Pancasila menjadi
dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi generasi penerus pemegang
estafet kepemimpinan nasional, maka nilai-nilai Pancasila harus dididikkan
kepada para mahasiswa melalui mata kuliah pendidikan Pancasila.
Tantangannya yakni menentukan bentuk dan format agar mata kuliah
pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi
dengan menarik dan efektif. Tantangan ini dapat berasal dari internal
perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi
program studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurangtertarikan
sebagian mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang
bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik
dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.
4.Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional, mempunyai
tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas,
berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
1. menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur;
3. memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab
sesuai hari nurani;
4. mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; serta
5. mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan
bagi bangsanya.
Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi adalah untuk:
1. memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa
melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
2. memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar
Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia,
dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi
terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD Negara RI Tahun 1945.
4. membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-
nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan
bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis,
berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu
berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia.Sebelumnya, penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di
perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan
bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila
minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
(PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat
penegasan tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan
Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
NPM : 2315061086
1. Pendidikan Pancasila merupakan usaha sadar dan
terencana untuk mengajarkan dan melesatarikan
nilai-nilai Pancasila dalam tatanan kehidupan bangsa
Indonesia, Pendidikan Pancasila juga menjadi jalan suci untuk
mempertahankan bangsa Indonesia sesuai dengan
Ideologi Pancasila. Serta Pendidikan Pancasila harus bisa membangun
kepekaan sosial (social sensitiveness) maupun
tanggung jawab sosialnya (social responsibility). Urgensi Pendidikan Pancasila bagi mahasiswa yakni dapat memperkokoh jiwa kebangsaan
mahasiswa sebagai calon pemegang
tongkat estafet kepemimpinan yang
tidak mudah terpengaruh oleh
paham-paham asing yang dapat
mendorong untuk tidak
dijalankannya nilai-nilai Pancasila dan menjawab tantangan dunia dengan
mempersiapkan warga negara yang
mempunyai pengetahuan,
pemahaman, penghargaan,
penghayatan, komitmen, dan pola
pengamalan Pancasila.
2.Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3
menegaskan bahwa:pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Harapan tersebut memang tidak mudah untuk diwujudkan. Akan tetapi,
pendidikan dianggap merupakan alternatif terbaik dalam melakukan rekayasa
sosial secara damai. Pendidikan adalah alternatif yang bersifat preventif untuk
membangun generasi baru bangsa yang lebih baik dibandingkan dengan
generasi sebelumnya.
keberadaan pendidikan Pancasila merupakan
suatu yang esensial bagi program studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu,
menjadi suatu kewajaran bahkan keharusan Pancasila disebarluaskan secara
masif, antara lain melalui mata kuliah pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi. Dalam hal ini, Riyanto (2009: 4) menyatakan bahwa pendidikan
Pancasila di perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan karena
mahasiswa sebagai agen perubahan dan intelektual muda yang di masa yang
akan datang akan menjadi inti pembangunan dan pemegang estafet
kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara,
badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrastruktur politik,
lembaga-lembaga bisnis, dan sebagainya.Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa
amat penting, tanpa membedakan pilihan profesinya di masa yang akan
datang, baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur, pegawai
swasta, pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua lapisan masyarakat
memiliki peran yang sangat menentukan terhadap eksistensi dan kejayaan bangsa di
masa depan.
3.Pancasila menjadi
dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi generasi penerus pemegang
estafet kepemimpinan nasional, maka nilai-nilai Pancasila harus dididikkan
kepada para mahasiswa melalui mata kuliah pendidikan Pancasila.
Tantangannya yakni menentukan bentuk dan format agar mata kuliah
pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi
dengan menarik dan efektif. Tantangan ini dapat berasal dari internal
perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi
program studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurangtertarikan
sebagian mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang
bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik
dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.
4.Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional, mempunyai
tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas,
berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar:
1. menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur;
3. memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab
sesuai hari nurani;
4. mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; serta
5. mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan
bagi bangsanya.
Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi adalah untuk:
1. memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa
melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
2. memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar
Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia,
dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi
terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD Negara RI Tahun 1945.
4. membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-
nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan
bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis,
berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu
berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia.Sebelumnya, penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di
perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan
bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila
minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
(PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat
penegasan tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan
Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.