Posts made by Najwa Aprisda Ramdhani Unila

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Najwa Aprisda Ramdhani Unila -
Nama : Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 23150161086
Kelas : PSTI B

1. Tanggapan saya pribadi terhadap Berita tersebut menyoroti dampak dari unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan serikat pekerja, dalam penyebaran virus COVID-19. Dalam berita tersebut, disampaikan bahwa sejumlah mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi tersebut kemudian dinyatakan positif COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa unjuk rasa tersebut telah menjadi potensi penularan virus di tengah masyarakat. Selain itu, berita juga menyebutkan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang menunjukkan adanya kebingungan dalam pengelolaan informasi terkait kasus-kasus COVID-19 ini. Dan hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi. Dalam unjuk rasa atau demonstrasi, para peserta seharusnya mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung, sehingga dapat meminimalkan risiko penularan COVID-19. Selain itu, hal positif lainnya adalah adanya perhatian dari pemerintah terhadap penyebaran virus di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang tercermin dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah bahwa itu adalah hak yang sah dan dilindungi oleh konstitusi, asalkan dilakukan dengan damai dan tanpa merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum. Merusak fasilitas umum atau menggunakan kekerasan tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi juga merusak tujuan yang ingin dicapai oleh unjuk rasa tersebut. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform yang sudah tersedia, seperti media sosial, forum online, atau diskusi yang diselenggarakan secara virtual. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan atau dialog dengan pihak terkait secara daring untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai.

3. Untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menerapkan pendekatan yang adil dan seimbang. Hal ini bisa dilakukan melalui dialog dan negosiasi antara kedua belah pihak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah juga dapat memainkan peran yang aktif sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, penting untuk memperkuat peran serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak buruh dan mendorong penerapan standar kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis, beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain: Penguatan sistem hukum yang berkeadilan dan transparan, serta penegakan hukum yang efektif untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara, pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban warga negara serta pentingnya menjaga toleransi, kerukunan, dan keberagaman dalam masyarakat, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan memberikan ruang yang lebih besar bagi aspirasi masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan.

MKU PKN PSTI -> forum diskusi artikel

by Najwa Aprisda Ramdhani Unila -
NAMA : Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 2315061086
KELAS : PSTI B

Berdasarkan analisis artikel menenai “PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA”, yang membahas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945, menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan analisis diskriptif kualitatif. Konstitusi Indonesia telah berubah beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS pada tahun 1949 yang mengubah bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat, UUDS 1950 yang mengadopsi sistem Parlementer, hingga kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Reformasi kemudian membawa empat kali amandemen UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penyusunan rancangan UUD yang tergesa-gesa oleh BPUPKI dan desakan dari Belanda. Perubahan ini juga dipicu oleh pergeseran politik hukum di Indonesia, mendorong tuntutan amandemen UUD 1945, yang pada gilirannya memengaruhi perubahan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga, perubahan konstitusi menjadi refleksi dari dinamika politik, hukum, dan hubungan eksternal Indonesia sejak kemerdekaannya.

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

by Najwa Aprisda Ramdhani Unila -
NAMA : Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 2315061086
KELAS : PSTI B

Berdasarkan analisis materi pertemuan 5 “Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Inndonesia, dapat diringkas sebagai berikut: Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang menentukan dasar-dasar penyelenggaraan negara. Untuk menjadi negara konstitusional secara ideal, konstitusi harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri konstitusionalisme. Di Indonesia, dinamika konstitusi telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari UUD NRI 1945 pada masa kemerdekaan hingga UUD NRI 1945 pada masa Orde Baru. Selama proses ini, negara menghadapi berbagai tantangan, termasuk krisis ekonomi dan politik di pertengahan 1997 yang memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran. Tujuan konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik, mengontrol proses-proses kekuasaan, serta memberi batasan-batasan bagi penguasa dan menjalankan kekuasaannya. Untuk menyelesaikan masalah konstitusi di Indonesia, langkah awal adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan dan ketidaksesuaian konstitusi dengan nilai-nilai masyarakat. Dilanjutkan dengan dialog inklusif untuk merumuskan perubahan secara demokratis dan mencapai konsensus yang luas. Proses revisi harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan, serta implementasinya harus dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan good governance dan partisipasi publik aktif. Dengan demikian, konstitusi dapat menjadi instrumen yang lebih adaptif dan relevan sesuai dengan tuntutan zaman.