Nama : Najwa Aprisda Ramdhani
NPM : 23150161086
Kelas : PSTI B
1. Tanggapan saya pribadi terhadap Berita tersebut menyoroti dampak dari unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan serikat pekerja, dalam penyebaran virus COVID-19. Dalam berita tersebut, disampaikan bahwa sejumlah mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi tersebut kemudian dinyatakan positif COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa unjuk rasa tersebut telah menjadi potensi penularan virus di tengah masyarakat. Selain itu, berita juga menyebutkan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang menunjukkan adanya kebingungan dalam pengelolaan informasi terkait kasus-kasus COVID-19 ini. Dan hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi. Dalam unjuk rasa atau demonstrasi, para peserta seharusnya mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung, sehingga dapat meminimalkan risiko penularan COVID-19. Selain itu, hal positif lainnya adalah adanya perhatian dari pemerintah terhadap penyebaran virus di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang tercermin dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
NPM : 23150161086
Kelas : PSTI B
1. Tanggapan saya pribadi terhadap Berita tersebut menyoroti dampak dari unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan serikat pekerja, dalam penyebaran virus COVID-19. Dalam berita tersebut, disampaikan bahwa sejumlah mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi tersebut kemudian dinyatakan positif COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa unjuk rasa tersebut telah menjadi potensi penularan virus di tengah masyarakat. Selain itu, berita juga menyebutkan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang menunjukkan adanya kebingungan dalam pengelolaan informasi terkait kasus-kasus COVID-19 ini. Dan hal positif yang dapat diambil dari kejadian ini adalah kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi. Dalam unjuk rasa atau demonstrasi, para peserta seharusnya mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung, sehingga dapat meminimalkan risiko penularan COVID-19. Selain itu, hal positif lainnya adalah adanya perhatian dari pemerintah terhadap penyebaran virus di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang tercermin dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi adalah bahwa itu adalah hak yang sah dan dilindungi oleh konstitusi, asalkan dilakukan dengan damai dan tanpa merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum. Merusak fasilitas umum atau menggunakan kekerasan tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi juga merusak tujuan yang ingin dicapai oleh unjuk rasa tersebut. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan platform yang sudah tersedia, seperti media sosial, forum online, atau diskusi yang diselenggarakan secara virtual. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan atau dialog dengan pihak terkait secara daring untuk menyampaikan aspirasi atau keberatan terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
3. Untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk menerapkan pendekatan yang adil dan seimbang. Hal ini bisa dilakukan melalui dialog dan negosiasi antara kedua belah pihak, dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah juga dapat memainkan peran yang aktif sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, penting untuk memperkuat peran serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak buruh dan mendorong penerapan standar kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmonis, beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain: Penguatan sistem hukum yang berkeadilan dan transparan, serta penegakan hukum yang efektif untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara, pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban warga negara serta pentingnya menjaga toleransi, kerukunan, dan keberagaman dalam masyarakat, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan memberikan ruang yang lebih besar bagi aspirasi masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan.