Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B
Video tersebut menjelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang dijelaskan oleh Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2003-2008. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, konstitusi negara telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Pertama UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia, bersifat presidensial dengan sedikit unsur parlementer, dan mengalami beberapa amandemen selama periode ini. Kedua Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) yang diberlakukan setelah terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), bersifat federal dengan 15 negara bagian, dan Hanya berlaku selama satu tahun. Ketiga UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) yg dikembangkan dari UUD 1945 dengan sistem parlementer, mengalami beberapa kali pergantian kabinet dan pergolakan politik, dan diigantikan kembali oleh UUD 1945 melalui Dekrit Presiden Soekarno. Keempat UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang) yang berlaku kembali setelah Dekrit Presiden Soekarno, mengalami beberapa kali amandemen sejak 1999 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002.