Posts made by Tomy Arya Fiosa

MKU PKN PSTI -> ANALISIS KASUS

by Tomy Arya Fiosa -
Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B

1. Menurut saya meskipun situasi ini menimbulkan keprihatinan, ada beberapa hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini. Demonstrasi menunjukkan kesadaran dan semangat aktivis dalam menyuarakan pendapat mereka terkait isu penting seperti UU Cipta Kerja. Peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan penjaga demokrasi juga tetap relevan dan berarti. Namun, kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama pandemi.

2. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Demonstran seharusnya memilih cara yang lebih damai dan bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi mereka. Di tengah pandemi Covid-19, ada alternatif yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi, misalnya mengadakan protes secara virtual melalui platform online, membuat petisi online dan mengumpulkan dukungan dari masyarakat.

3. Pengusaha dan buruh perlu terlibat dalam dialog konstruktif untuk menemukan solusi bersama. Keduanya harus memahami kepentingan masing-masing dan mencari titik tengah yang menghormati hak dan kewajiban. Pemerintah juga perlu mengeluarkan regulasi yang adil dan seimbang untuk melindungi hak buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis.

4. Hal yang perlu diperbaiki menurut saya, yaitu:
- Pendidikan Kewarganegaraan: Meningkatkan pendidikan kewarganegaraan untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Negara harus transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya dan kebijakan.
- Partisipasi Aktif: Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan.

MKU PKN PSTI -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tomy Arya Fiosa -
Nama : Tomy Arya Fiosa
NPM : 2315061110
Kelas : PSTI B

Video tersebut menjelaskan perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang dijelaskan oleh Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 2003-2008. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, konstitusi negara telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Pertama UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) yang disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia, bersifat presidensial dengan sedikit unsur parlementer, dan mengalami beberapa amandemen selama periode ini. Kedua Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) yang diberlakukan setelah terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), bersifat federal dengan 15 negara bagian, dan Hanya berlaku selama satu tahun. Ketiga UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) yg dikembangkan dari UUD 1945 dengan sistem parlementer, mengalami beberapa kali pergantian kabinet dan pergolakan politik, dan diigantikan kembali oleh UUD 1945 melalui Dekrit Presiden Soekarno. Keempat UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang) yang berlaku kembali setelah Dekrit Presiden Soekarno, mengalami beberapa kali amandemen sejak 1999 untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002.