Nama: Andhika Junion Pinorsitta Lumbantoruan
NPM: 2315061050
Pancasila merupakan landasan bagi negara Indonesia yang diakui sebagai sebuah rumusan politik. Pancasila menjadi landasan negara berdasarkan agama, menciptakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Para pendiri berhasil untuk bersepakat dasar negara yang sesuai karakter bangsa. Selama periode pasca reformasi, Pancasila secara otomatis telah menjadi pilar yang memungkinkan Indonesia mengatasi berbagai konflik dan musibah besar. Pembentukan pancasila dirapatkan saat bpupki membahas dasar negara Indonesia merdeka dengan tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara yang terbagi menjadi lima hal, termasuk kesusilaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomo mengusulkan aliran integralistik sebagai dasar negara. Soekarno, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, memperkenalkan nama "Pancasila" dan mengusulkan lima dasar yaitu ketuhanan, internasionalisme, perwakilan, kesejahteraan, dan kebangsaan. Pancasila merupakan sebuah sistem nilai yang sistematis, di mana kelima sila merupakan satu kesatuan hierarkis yang memiliki makna utuh. Sila-sila ini berfungsi sebagai dasar filsafat negara dan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menekankan pentingnya nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sebagai dasar bagi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai yang tumbuh dalam sejarah budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini telah diakui dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia sebelum kemerdekaan. Pancasila juga diakui sebagai dasar negara dalam konstitusi Republik Indonesia. Pancasila menjadi pedoman penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Ideologi Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang terstruktur, berakar pada keyakinan masyarakat Indonesia dan disesuaikan secara sistematis. Pancasila dianggap sebagai ideologi karena memuat ajaran, gagasan yang diyakini benar, tersusun secara sistematis, dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara, mengatur pemerintahan dan ketatanegaraan. Artinya Pancasila menjadi dasar fundamental dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pedoman hidup bangsa yang memberikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan nasional Indonesia. Hal ini mencakup tindakan, sikap dan kebijakan yang harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Terakhir, Pancasila juga mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, menjadi ciri khas yang membedakan bangsa ini dengan bangsa lainnya.