NAMA: ANDHIKA JUNION PINORSITTA LUMBANTORUAN
NPM:2315061050
KELAS:PSTI B
Hasil analisis dari
artikel tersebut merujuk pada faktor-faktor utama yang menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia selama bertahun-tahun mencakup pengaruh internal dan eksternal:
1. Faktor internal:
Tekanan Politik: Tekanan politik internal berperan penting dalam mendorong perubahan konstitusi. Tuntutan akan reformasi dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan kondisi politik yang berkembang telah menyebabkan terjadinya amandemen dan revisi. Tantangan Hukum: Kebutuhan untuk mengatasi tantangan dan kekurangan hukum dalam konstitusi yang ada juga menjadi kekuatan pendorong di balik perubahan konstitusi. Permasalahan Tata Kelola: Situasi dimana tata kelola pemerintahan terganggu atau tidak efektif telah mendorong perubahan konstitusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah.
2.Faktor eksternal:
Pengaruh Asing: Tekanan eksternal, seperti tuntutan dari entitas asing seperti Belanda, telah mempengaruhi perubahan konstitusi Indonesia. Hubungan Internasional: Perubahan hubungan dan status internasional Indonesia, seperti peralihan dari negara federal menjadi negara kesatuan, memerlukan penyesuaian konstitusi. Faktor-faktor ini, baik internal maupun eksternal, telah berinteraksi untuk membentuk evolusi konstitusi Indonesia, yang mencerminkan sifat dinamis lingkungan politik dan hukum negara ini.
Implikasi dari konstitusi Indonesia saat ini yang didasarkan pada UUD 1945 terhadap pemerintahan sangatlah signifikan dan mempunyai banyak aspek Kesinambungan Sejarah: Penggunaan UUD 1945 sebagai landasan pemerintahan Indonesia memberikan rasa kesinambungan sejarah dan jati diri bangsa, karena merupakan konstitusi asli yang ditetapkan pada masa kemerdekaan negara. Kerangka Hukum: UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka hukum pemerintahan di Indonesia, yang menguraikan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan pembagian kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan. Kemampuan Beradaptasi: Meskipun didasarkan pada UUD 1945, konstitusi telah mengalami banyak perubahan dan amandemen selama bertahun-tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Prinsip Demokrasi: UUD 1945 mencerminkan perpaduan prinsip demokrasi dan ideologi integralistik yang mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ada seruan untuk melakukan reformasi lebih lanjut guna memperkuat demokrasi dan mengatasi kekurangan yang dirasakan. Stabilitas dan Pemerintahan: Stabilitas yang diwujudkan oleh kerangka konstitusi yang konsisten berdasarkan UUD 1945 sangat penting untuk menjaga pemerintahan dan ketertiban politik di Indonesia, terutama pada masa transisi dan ketidakpastian.