Posts made by ANDHIKA JUNION PINORSITTA LUMBANTORUAN ANDHIKA JUNION PINORSITTA LUMBANTORUAN

Nama : Andhika Junion Pinorsitta Lumbantoruan
NPM : 2315061050
Kelas : PSTI B

1. Berdasarkan topik pembahasan dari kasus diatas hal yang dapat saya uraikan adalah tentang peran mahasiswa dan peran pendidikan dalam menyampaikan aspirasi untuk membela hak-hak pekerja. Namun, memang waktunya tidak tepat untuk melakukan demo massa ditengah adanya wabah yang mengakibatkan banyaknya mahasiswa yang terkena dampak dari penyebaran wabah tersebut. Terlepas dari itu semua, hal positif yang dapat diambil dari aksi unjuk rasa adalah penyaluran aspirasi yang tegas untuk keberlangsungan negara dan penduduknya, walau seharusnya aspirasi disampaikan dengan cara yang lebih positif tanpa dan tetap mengikuti protokol kesehatan serta adanya kajian akademis yang dapat membantu untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai UU CIpta Kerja.

2. Pengemukakan pendapat di tempat umum, seperti melalui demonstrasi, adalah hak konstitusional yang penting dalam sebuah demokrasi, namun saat siap untuk menyampaikan aspirasi ada tanggung jawab yang harus dipegang teguh oleh demonstran. Merusak fasilitas umum maupun melakukan kekerasan bukanlah sebuah tindakan yang bertanggung jawab. Hal yang serupa juga saat kondisi wabah covid sedang berlangsung, seharusnya demonstran tidak menyebabkan penularan karena beramai-ramai di lapangan. Ditengah-tengah wabah covid yang sedang berlangsung, penyaluran aspirasi tidak harus dilakukan dengan demo turun ke jalan. Ada banyak cara untuk menyalurkan aspirasi. dengan membuka ruang diskusi kepada pemerintahan secara online untuk membahas isu yang sedang berlangsung atau bahkan bisa dengan menulis opini artikel.

3. Solusi yang saya tawarkan mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah komunikasi langsung. Pengusaha dan buruh sama-sama tidak akan dirugikan jika kesepakatan telah tercapai. Hukum yang adil juga diperlukan untuk mencapai kesepakatan tersebut. Hukum tidak boleh memihak pada pengusaha dan hukum tidak boleh menindas buruh, maka dengan cara seperti itulah permasalahan benturan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan.

4. Hal yang perlu diperbaiki hanyalah hukumnya. Hak dan kewajiban antara seluruh warga yang seimbang akan terwujud jika hukumnya tidak memihak kepada salah satunya.
NAMA: ANDHIKA JUNION PINORSITTA LUMBANTORUAN
NPM:2315061050
KELAS:PSTI B

Hasil analisis dari artikel tersebut merujuk pada faktor-faktor utama yang menyebabkan perubahan konstitusi Indonesia selama bertahun-tahun mencakup pengaruh internal dan eksternal:
1. Faktor internal:
Tekanan Politik: Tekanan politik internal berperan penting dalam mendorong perubahan konstitusi. Tuntutan akan reformasi dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan kondisi politik yang berkembang telah menyebabkan terjadinya amandemen dan revisi. Tantangan Hukum: Kebutuhan untuk mengatasi tantangan dan kekurangan hukum dalam konstitusi yang ada juga menjadi kekuatan pendorong di balik perubahan konstitusi. Permasalahan Tata Kelola: Situasi dimana tata kelola pemerintahan terganggu atau tidak efektif telah mendorong perubahan konstitusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pemerintah.

2.Faktor eksternal:
Pengaruh Asing: Tekanan eksternal, seperti tuntutan dari entitas asing seperti Belanda, telah mempengaruhi perubahan konstitusi Indonesia. Hubungan Internasional: Perubahan hubungan dan status internasional Indonesia, seperti peralihan dari negara federal menjadi negara kesatuan, memerlukan penyesuaian konstitusi. Faktor-faktor ini, baik internal maupun eksternal, telah berinteraksi untuk membentuk evolusi konstitusi Indonesia, yang mencerminkan sifat dinamis lingkungan politik dan hukum negara ini.

Implikasi dari konstitusi Indonesia saat ini yang didasarkan pada UUD 1945 terhadap pemerintahan sangatlah signifikan dan mempunyai banyak aspek Kesinambungan Sejarah: Penggunaan UUD 1945 sebagai landasan pemerintahan Indonesia memberikan rasa kesinambungan sejarah dan jati diri bangsa, karena merupakan konstitusi asli yang ditetapkan pada masa kemerdekaan negara. Kerangka Hukum: UUD 1945 berfungsi sebagai kerangka hukum pemerintahan di Indonesia, yang menguraikan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan pembagian kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan. Kemampuan Beradaptasi: Meskipun didasarkan pada UUD 1945, konstitusi telah mengalami banyak perubahan dan amandemen selama bertahun-tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat Indonesia yang terus berkembang. Prinsip Demokrasi: UUD 1945 mencerminkan perpaduan prinsip demokrasi dan ideologi integralistik yang mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Namun, ada seruan untuk melakukan reformasi lebih lanjut guna memperkuat demokrasi dan mengatasi kekurangan yang dirasakan. Stabilitas dan Pemerintahan: Stabilitas yang diwujudkan oleh kerangka konstitusi yang konsisten berdasarkan UUD 1945 sangat penting untuk menjaga pemerintahan dan ketertiban politik di Indonesia, terutama pada masa transisi dan ketidakpastian.
NAMA: ANDHIKA JUNION PINORSITTA LUMBANTORUAN
NPM: 2315061050
KELAS:PSTI B

Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang yang tertulis maupun tidak tertulis. Maka konstitusi adalah sebuah prinsip yang mengatur struktur pemerintahan suatu negara. Pelanggaran konstitusi sendiri disebabkan oleh internal dari pemegang prinsip itu sendiri, seperti ketidakpatuhan orang yang menjalankan sebagai pemegang prinsip konstitusi tidak dapat melakukan hal yang sesuai dengan nilai konstitusi tersebut.
Maka dari itu konstitusi ditujukan bukan hanya untuk mengatur struktur pemerintahan negara, tetapi juga mengatur pemegang prinsip konstitusi tersebut agar tidak melenceng dari prinsip yang ditetapkan.