Nama: M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lima asas. Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian dari perjuangan bangsa Indonesia. Dalam periode penjajahan Barat, bangsa Indonesia terlibat dalam perjuangan fisik untuk melawan penjajah yang mana terjadi diseluruh wilayah Indonesia, akan tetapi hal tersebut masih belum terorganisir dengan baik dan bersifat kedaerahan.
Pada 20 Mei 1908 dr. Soetomo mendirikan Boedi oetomo yang menjadi organisasi pergerakan nasional. Perjuangan pergerakan nonfisik menunjukan hasilnya dengan diselenggarakan nya kongres pemuda yang menghasilkan sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928.
Pada tahun 1942 pemerintah HIndia Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang sehingga Jepang mengambil kendali di Indonesia. Akan tetapi, 3 tahun setelah nya Jepang mengalami keterdesakan dari perang pasifik sehingga pemerintah Jepang mencoba mengambil hati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.
Pada 29 April Jepang mendirikan BPUPKI, BPUPKI melaksanakan sidang selama 3 hari yakni pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno secara berurutan mengutarakan pandangannya tentang dasar negara. Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengutarakan pandangannya tentang 5 dasar negara yang bernama Pancasila dan diterima pada hari itu juga ( Pembuatan isi pancasila pada awalnya bukan seperti isi pancasila sekarang. Pada piagam Jakarta 22 Juni 1945 terdapat perbedaan naskah pancasila, yaitu sila 1 yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya." Lalu diubah dikarenakan Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, menjadikan bunyi sila pertama menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa." sesuai dengan usulan Drs. Moh. Hatta.) sehingga tanggal 1 juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, Ir. Soekarno juga mengusulkan konsep Trisila dan Ekasila yang merupakan intisari dari Pancasila, Trisila terdiri dari Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan, Sementara Ekasila berupa gotong-royong.
Pancasila adalah sebagai dasar negara/ideologi/pondasi yang terdiri dari 5 asas yag di namakan Pancasila. Pancasila di gunakan untuk mengatur peyelenggaraan negara atau mengatur pemeritahan .Kedudukan hukum Pacasila selain sebagai dasar negara.
Pancasila memiliki tiga fungsi:
1.fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai dasar negara
2.fungsi sosiologis yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup masyarakat pada umumnya
3. fungsi etis dan filosofis yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi.
singkatnya Pancasila memiliki 2 pengertian (Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara) 3 fungsi dan 4 pokok pikiran beserta 5 sila.
NPM : 2315061118
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lima asas. Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara merupakan bagian dari perjuangan bangsa Indonesia. Dalam periode penjajahan Barat, bangsa Indonesia terlibat dalam perjuangan fisik untuk melawan penjajah yang mana terjadi diseluruh wilayah Indonesia, akan tetapi hal tersebut masih belum terorganisir dengan baik dan bersifat kedaerahan.
Pada 20 Mei 1908 dr. Soetomo mendirikan Boedi oetomo yang menjadi organisasi pergerakan nasional. Perjuangan pergerakan nonfisik menunjukan hasilnya dengan diselenggarakan nya kongres pemuda yang menghasilkan sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928.
Pada tahun 1942 pemerintah HIndia Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang sehingga Jepang mengambil kendali di Indonesia. Akan tetapi, 3 tahun setelah nya Jepang mengalami keterdesakan dari perang pasifik sehingga pemerintah Jepang mencoba mengambil hati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan.
Pada 29 April Jepang mendirikan BPUPKI, BPUPKI melaksanakan sidang selama 3 hari yakni pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno secara berurutan mengutarakan pandangannya tentang dasar negara. Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengutarakan pandangannya tentang 5 dasar negara yang bernama Pancasila dan diterima pada hari itu juga ( Pembuatan isi pancasila pada awalnya bukan seperti isi pancasila sekarang. Pada piagam Jakarta 22 Juni 1945 terdapat perbedaan naskah pancasila, yaitu sila 1 yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya." Lalu diubah dikarenakan Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, menjadikan bunyi sila pertama menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa." sesuai dengan usulan Drs. Moh. Hatta.) sehingga tanggal 1 juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, Ir. Soekarno juga mengusulkan konsep Trisila dan Ekasila yang merupakan intisari dari Pancasila, Trisila terdiri dari Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan, Sementara Ekasila berupa gotong-royong.
Pancasila adalah sebagai dasar negara/ideologi/pondasi yang terdiri dari 5 asas yag di namakan Pancasila. Pancasila di gunakan untuk mengatur peyelenggaraan negara atau mengatur pemeritahan .Kedudukan hukum Pacasila selain sebagai dasar negara.
Pancasila memiliki tiga fungsi:
1.fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai dasar negara
2.fungsi sosiologis yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup masyarakat pada umumnya
3. fungsi etis dan filosofis yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi.
singkatnya Pancasila memiliki 2 pengertian (Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara) 3 fungsi dan 4 pokok pikiran beserta 5 sila.