Kiriman dibuat oleh M. Sidiq Firdaus

MKU PKN PSTI -> Forum Pertemuan 5

oleh M. Sidiq Firdaus -
Nama: M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118
Kelas: TI B

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak individu, dan hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam suatu negara.

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Di Indonesia, masalah pelanggaran konstitusi masih terjadi karena beberapa alasan, termasuk ketidakpatuhan terhadap aturan hukum oleh pihak-pihak yang berwenang, kelemahan dalam penegakan hukum, serta ketidaktegasan atau ambiguitas dalam interpretasi konstitusi oleh lembaga-lembaga hukum. Selain itu, faktor politik, ekonomi, dan sosial juga turut berperan dalam terjadinya pelanggaran konstitusi.

Solusi yang bisa di lakukan untuk mengatasi pelanggaran tersebut ialah dengan Meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, tentang pentingnya konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara melalui pendidikan dan sosialisasi yang efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui kurikulum sekolah, pelatihan khusus bagi pejabat pemerintah, dan kampanye penyuluhan kepada masyarakat umum, serta Memperkuat lembaga-lembaga pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan konstitusi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

MKU PKN PSTI -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh M. Sidiq Firdaus -
Nama : M. Sidiq Firdaus
NPM : 2315061118
Kelas : PSTI B

Indonesia telah mengalami perubahan sistem republik sebanyak empat kali sepanjang sejarahnya.
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang disahkan oleh konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat.
3. Republik Negara Kesatuan yang menggunakan Undang Undang Sementara 1950 .
4. Republik keempat terjadi setelah dibubarkannya konstituante, yang kemudian mengembalikan berlakunya UUD 1945 dengan perubahan, termasuk melalui dekrit presiden pada 5 Juli 1959 yang menjelaskan lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Perbedaan antara UUD 1945 dan UUD 1959 terutama terletak pada lampiran.