Nama : M. Aidil Fikri
NPM : 2315061130
Kelas : PSTI B
Indonesia sudah menjadi 4 republik
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945
2. RIS Atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Republik Negara Kesatuan dengan Konstitusi Undangan Undang Sementara (Interim Constitution) pada 1950
4. Kembali menjadi Republik Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar 1945 yang berlaku kembali pada 1959
Undang undang pada konstitusi keempat memiliki beberapa perubahan yaitu diberikannya penjelasan Undang undang dasar yang diumumkan pada 15 Februari1946 dengan nama penjelasan tentang undang undang dasar 1945, yang sebelumnya pada konstitusi yang diterbitkan pada 18 Agustus 1945 Penjelasan UUD merupakan dokumen terpisah, tetapi pada konstitusi UUD yang di gunakan pada 1959 digabungmenjadi satu kesatuan yang tidak terpisah. Yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran