Posts made by Lutfiatun Nisa

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

by Lutfiatun Nisa -
Nama : Lutfiatun nisa
Npm : 2313053175
Kelas : 2F

Tentang artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia", yakni membahas konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur negara dan masyarakat, dan perkembangannya di Indonesia tentu memiliki sejarah yang menarik untuk dipelajari.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah mengalami beberapa tahapan dalam perkembangan konstitusinya. Salah satu momen penting adalah pembentukan Konstitusi Republik Indonesia yang pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara kita hingga saat ini.

Selanjutnya, terdapat beberapa perubahan konstitusi yang dilakukan melalui Amandemen UUD 1945. Amandemen ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Beberapa amandemen yang signifikan antara lain terkait pemilihan presiden langsung, peran Dewan Perwakilan Rakyat, dan hak asasi manusia.

Selain itu, perkembangan konstitusi di Indonesia juga terkait dengan sistem pemerintahan. Sebagai contoh, Indonesia pernah mengalami perubahan dari sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1959, dan kemudian kembali ke sistem presidensial pada tahun 1966.

Artikel ini juga membahas tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa konstitusi dihormati dan dilaksanakan dengan baik.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

by Lutfiatun Nisa -
Alasan mengapa adanya konstitusi di Indonesia adalah karena konstitusi sangat penting bagi suatu negara, termasuk Indonesia.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan negara, termasuk hak dan tanggung jawab warga negaranya.
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan konstitusi.
1.
Penentuan bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan : Seperti halnya di Indonesia, konstitusi juga menentukan bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan dalam negara.
Konstitusi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Menjamin hak dan kewajiban rakyat: Konstitusi juga menjamin hak dan kewajiban rakyat.
Konstitusi mengatur hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak untuk hidup layak.
3.
Pelestarian kedaulatan negara: Konstitusi juga berfungsi untuk melindungi kedaulatan negara.
Keberadaan konstitusi memungkinkan pemerintah menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang ada tanpa ditantang oleh negara lain.
Tujuan UUD Indonesia adalah menyelenggarakan pemerintahan yang baik, menjamin hak dan tanggung jawab rakyat, serta memelihara kedaulatan negara.
Pelanggaran terhadap konstitusi Indonesia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pelanggaran konstitusi ini dapat berdampak pada ketidakstabilan sistem pemerintahan dan berdampak negatif pada masyarakat.
Oleh karena itu, penuntutan terhadap pelanggaran konstitusi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan sosial.

Pelanggaran konstitusi di Indonesia dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan konteks. Berikut beberapa contohnya:

1. Penyalahgunaan Kekuasaan: Ini terjadi ketika pejabat publik menggunakan posisi dan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau politik, bukan untuk kepentingan publik. Misalnya, pejabat yang menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.
2. Korupsi: Korupsi adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat umum dan merusak di Indonesia. Ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Pelanggaran hak asasi manusia, seperti penahanan tanpa proses hukum yang adil, penyiksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
4. Penindasan Minoritas: Diskriminasi atau penindasan terhadap kelompok minoritas, baik berdasarkan ras, agama, orientasi seksual, atau asal-usul etnis, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
5. Pelanggaran terhadap Kebebasan Berpendapat: Jika pemerintah atau aparat penegak hukum membatasi kebebasan berpendapat atau berbicara, baik melalui tindakan langsung maupun melalui undang-undang dan peraturan yang menghambat kebebasan berbicara, ini juga merupakan pelanggaran konstitusi.