Posts made by Azzahra Kholida 2312011527

PHIL_Bayu_2023/2024 -> KUIS

by Azzahra Kholida 2312011527 -
Nama: Azzahra Kholida
NPM: 2312011527

1. Ada dua bagian hukum internasional yaitu hukum internasional publik dan hukum internasional private atau hukum perdata internasional.
1) Hukum Internasional Publik adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.
2) Hukum Internasional Privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu atau entitas hukum dari negara yang berbeda.

2. Adapun perbedaan dari segi ruang lingkupnya, hukum internasional menangani hubungan antar negara dan subjek hukum internasional lainnya seperti organisasi internasional. Sedangkan hukum nasional berfokus pada aturan dan norma hukum yang berlaku di suatu negara.

3. Tidak, karena perusahaan internasional pada umumnya bukan subjek hukum internasional publik. Subjek hukum internasional publik biasanya terdiri dari negara, serta organisasi internasional. Perusahaan internasional hanya bisa membuat kontrak internasional bukan perjanjian internasional, sehingga perusahaan internasional tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional.

4. Penandatanganan perjanjian internasional dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewakili sebuah negara. Contohnya presiden, kepala pemerintahan, atau pejabat tinggi lainnya seperti menteri luar negeri dapat menjadi penandatangan perjanjian internasional.

5. Secara umum, hukum nasional cenderung memiliki prioritas karena negara-negara biasanya memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan hukum mereka sendiri. Namun, negara-negara juga terikat oleh hukum internasional melalui perjanjian dan konvensi.

6. Contohnya adalah Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan melibatkan sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia sehingga mengakhiri sengketa wilayah yang telah berlangsung cukup lama antara kedua negara. Mahkamah Internasional dianggap sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan hukum internasional dalam kasus semacam ini.