Nama: Clara Kelviana Kerin
NPM 2313031064
Kelas: 23C
1. Perencanaan Audit Kinerja
- Menentukan ruang lingkup audit (program, aktivitas, atau instansi yang akan diaudit) berdasarkan prioritas nasional, risiko, atau permintaan stakeholder.
- Menyusun rencana audit yang mencakup tujuan, cakupan, metode penelitian, jadwal, dan sumber daya yang dibutuhkan.
- Mendapatkan persetujuan rencana audit dari pihak yang berwenang (misalnya, Dewan Audit Negara atau atasan instansi audit).
2. Pengumpulan Data dan Bukti
- Melaksanakan penelitian dokumen (buku kerja, laporan keuangan, peraturan, dan rencana kerja).
- Melakukan wawancara dengan pihak terkait (pegawai, manajemen, pengguna layanan, atau stakeholder lain).
- Melaksanakan observasi langsung terhadap aktivitas yang diaudit.
- Menggunakan metode analisis data (kuantitatif dan kualitatif) untuk mengevaluasi kinerja.
3. Evaluasi Kinerja
- Membandingkan kinerja yang tercatat dengan standar yang telah ditetapkan (misalnya, sasaran program, peraturan, atau prinsip akuntabilitas).
- Menilai aspek efektivitas (apakah tujuan tercapai), efisiensi (apakah sumber daya digunakan dengan optimal), dan efektivitas penyaluran (apakah manfaat sampai ke pihak yang dituju).
- Mengidentifikasi masalah, kekurangan, atau peluang perbaikan.
4. Analisis Penyebab dan Dampak
- Menyelidiki penyebab akar dari masalah yang ditemukan.
- Menilai dampak masalah terhadap program, masyarakat, atau anggaran negara.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat pencapaian kinerja.
5. Penulisan Draf Laporan Audit
- Menyusun draf laporan yang mencakup ringkasan temuan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan.
- Memastikan laporan jelas, objektif, akurat, dan berdasarkan bukti yang kuat.
- Mengikuti format dan pedoman penulisan laporan audit yang berlaku di sektor publik.
6. Konsultasi dengan Pihak yang Diaudit
- Memberikan draf laporan kepada pihak yang diaudit untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.
- Menyimak tanggapan pihak yang diaudit dan mempertimbangkan apakah perlu melakukan perbaikan pada laporan.
- Mencatat tanggapan pihak yang diaudit dalam laporan akhir (jika relevan).
7. Penyempurnaan dan Penyelesaian Laporan
- Merevisi draf laporan berdasarkan tanggapan pihak yang diaudit dan pemeriksaan ulang oleh tim audit.
- Mendapatkan persetujuan laporan dari penanggung jawab audit.
- Menyusun laporan akhir yang siap disebarkan.
8. Penyebaran dan Pengumuman Laporan
- Mendorongkan laporan kepada stakeholder yang relevan (misalnya, pemerintah, parlemen, masyarakat umum).
- Melakukan pengumuman publik tentang laporan audit (jika diizinkan oleh peraturan) untuk meningkatkan transparansi.
- Menyediakan akses laporan melalui saluran yang mudah diakses (misalnya, situs web instansi audit).
9. Pemantauan Tindak Lanjut
- Memantau penerapan rekomendasi yang terdapat dalam laporan audit oleh pihak yang diaudit.
- Menyusun laporan tindak lanjut untuk memberitahu kemajuan pelaksanaan rekomendasi.
- Memberikan dukungan atau bimbingan kepada pihak yang diaudit jika diperlukan untuk menerapkan perbaikan.
NPM 2313031064
Kelas: 23C
1. Perencanaan Audit Kinerja
- Menentukan ruang lingkup audit (program, aktivitas, atau instansi yang akan diaudit) berdasarkan prioritas nasional, risiko, atau permintaan stakeholder.
- Menyusun rencana audit yang mencakup tujuan, cakupan, metode penelitian, jadwal, dan sumber daya yang dibutuhkan.
- Mendapatkan persetujuan rencana audit dari pihak yang berwenang (misalnya, Dewan Audit Negara atau atasan instansi audit).
2. Pengumpulan Data dan Bukti
- Melaksanakan penelitian dokumen (buku kerja, laporan keuangan, peraturan, dan rencana kerja).
- Melakukan wawancara dengan pihak terkait (pegawai, manajemen, pengguna layanan, atau stakeholder lain).
- Melaksanakan observasi langsung terhadap aktivitas yang diaudit.
- Menggunakan metode analisis data (kuantitatif dan kualitatif) untuk mengevaluasi kinerja.
3. Evaluasi Kinerja
- Membandingkan kinerja yang tercatat dengan standar yang telah ditetapkan (misalnya, sasaran program, peraturan, atau prinsip akuntabilitas).
- Menilai aspek efektivitas (apakah tujuan tercapai), efisiensi (apakah sumber daya digunakan dengan optimal), dan efektivitas penyaluran (apakah manfaat sampai ke pihak yang dituju).
- Mengidentifikasi masalah, kekurangan, atau peluang perbaikan.
4. Analisis Penyebab dan Dampak
- Menyelidiki penyebab akar dari masalah yang ditemukan.
- Menilai dampak masalah terhadap program, masyarakat, atau anggaran negara.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat pencapaian kinerja.
5. Penulisan Draf Laporan Audit
- Menyusun draf laporan yang mencakup ringkasan temuan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan.
- Memastikan laporan jelas, objektif, akurat, dan berdasarkan bukti yang kuat.
- Mengikuti format dan pedoman penulisan laporan audit yang berlaku di sektor publik.
6. Konsultasi dengan Pihak yang Diaudit
- Memberikan draf laporan kepada pihak yang diaudit untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.
- Menyimak tanggapan pihak yang diaudit dan mempertimbangkan apakah perlu melakukan perbaikan pada laporan.
- Mencatat tanggapan pihak yang diaudit dalam laporan akhir (jika relevan).
7. Penyempurnaan dan Penyelesaian Laporan
- Merevisi draf laporan berdasarkan tanggapan pihak yang diaudit dan pemeriksaan ulang oleh tim audit.
- Mendapatkan persetujuan laporan dari penanggung jawab audit.
- Menyusun laporan akhir yang siap disebarkan.
8. Penyebaran dan Pengumuman Laporan
- Mendorongkan laporan kepada stakeholder yang relevan (misalnya, pemerintah, parlemen, masyarakat umum).
- Melakukan pengumuman publik tentang laporan audit (jika diizinkan oleh peraturan) untuk meningkatkan transparansi.
- Menyediakan akses laporan melalui saluran yang mudah diakses (misalnya, situs web instansi audit).
9. Pemantauan Tindak Lanjut
- Memantau penerapan rekomendasi yang terdapat dalam laporan audit oleh pihak yang diaudit.
- Menyusun laporan tindak lanjut untuk memberitahu kemajuan pelaksanaan rekomendasi.
- Memberikan dukungan atau bimbingan kepada pihak yang diaudit jika diperlukan untuk menerapkan perbaikan.