གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ SIVANA JASMIN 2316041091

Sebagai contoh perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi, kita bisa melihat transformasi sistem pendidikan di beberapa negara. Sebelumnya, keputusan besar tentang kurikulum, pengeluaran, dan kebijakan pendidikan dibuat di tingkat pusat oleh kementerian pendidikan. Namun, dalam perjalanan menuju desentralisasi, banyak negara telah memberikan lebih banyak kewenangan kepada sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan mereka sendiri. Misalnya, di beberapa negara seperti Finlandia dan Swedia, sekolah-sekolah memiliki lebih banyak otonomi dalam membuat keputusan terkait kurikulum, pengeluaran, dan penilaian siswa. Hal ini memungkinkan pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan.

dalam peoses ini pengembangan teori yang cocok untuk sistem ini adalah dengan penerapan prinsip prinsip good governance seperti
1.Akuntabilitas (Accountability)
Tanggung jawab seorang pemimpin publik yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengurus segala kepentingan yang dilakukan.
2. Partisipasi Masyarakat (Society Participation)
Bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan melalui penyampaian pendapat serta mengambil keputusan baik secara langsung maupun instansi yang dapat mewakili kepentingan mereka.
3. Transparansi (Transparency)
Suatu prinsip dasar yang dibangun untuk mendapatkan informasi tentang kepentingan umum baik secara langsung dan dapat diukur berdasarkan sulitnya akses masyarakat terhadap informasi.
4. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness)
Prinsip dasar yang harus diterapkan agar pelayanan terhadap publik menjadi semakin baik dengan memandu setiap kegiatan dan proses kelembagaan dalam upaya mendapatkan apa yang benar-benar dibutuhkan.
5. Kesetaraan (Equality)
Prinsip ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan kepada publik tanpa membeda-bedakan. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau dapat mempertahankan kesejahteraannya.
13

6. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Dalam proses politik, masyarakat membutuhkan metode dan aturan hukum dalam pembuatan kebijakan publik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Kerangka hukum seharusnya bersifat tidak memihak dan tidak diskriminatif, termasuk hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
7. Visi Strategy (Strategic Vision)
Cara pandang yang strategis dalam menghadapi masa depan agar masyarakat dan para pemimpin memiliki pandangan luas tentang pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan dapat lebih baik lagi.
8. Responsif (Responsiveness)
Dalam prinsip ini, setiap lembaga harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
9. Berorientasi pada konsensus (Consensus Orientation)
Menurut United Nations Development Programs berorientasi pada konsensus merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar suatu pemerintahan dapat memediasi perbedaan dengan memberikan solusi atas keputusan apapun yang dilakukan melalui konsensus