Nama: Nazwa Bunga Lestari
NPM; 2213031040
Esensi utama dari jurnal “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini adalah menjelaskan bahwa Islam telah memiliki konsep pasar ideal yang selaras dengan prinsip pasar persaingan sempurna dalam ekonomi konvensional, namun dibingkai oleh nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Dalam sistem ekonomi Islam, semua aktivitas ekonomi berlandaskan pada ketuhanan, sehingga kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi dipandang sebagai bentuk ibadah yang bernilai spiritual.
Pasar persaingan sempurna ditandai oleh banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi yang sempurna, serta kebebasan keluar masuk pasar. Dalam konteks Islam, pasar seperti ini diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan atau memperoleh kekuasaan pasar (market power). Prinsip ini sejalan dengan larangan terhadap monopoli, penimbunan, penipuan, dan riba. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pasar Islami idealnya memiliki ciri keterbukaan, transparansi informasi, bebas dari kolusi, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam transaksi.
Perbandingan antara konsep Adam Smith dan pemikiran Ibnu Taimiyah menunjukkan bahwa teori “tangan tak terlihat” hanya dapat bekerja secara efektif dalam pasar yang adil dan bebas dari manipulasi, sebagaimana yang diatur dalam Islam. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dianggap mampu menciptakan pasar yang benar-benar kompetitif dan berkeadilan. Intinya, Islam menempatkan kebebasan ekonomi dalam koridor syariah yang menjamin keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan umum, menjadikan pasar sebagai instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.