Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Hukum membahas tentang peraturan, peraturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi untuk nilai-nilai yang diyakini benar dan bermaksud untuk menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat kehidupan demokrasi pemilihan kepala daerah Indonesia dapat digunakan dengan prioritas refleksi dan membuat keputusan untuk kepentingan mereka bersama. Kesepakatan penuh dengan semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi semua keputusan yang dihasilkan dari musyawarah.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa berideologi Pancasila, oleh karena itu setiap nilai-nilai sila harus dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (baik negara dan warganegara). Demokrasi sebagai mekanisme dalam sistem pemerintahan negara guna mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara). Adanya demokrasi menyebabkan warga negara saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam bentuk kesatuan demi kepentingan bersama yang disebut "masyarakat" atau "negara".