Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B
Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. . Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan atas konsep teoritis perlindungan hukum terhadap pembatasan sosial dan pemerintahan yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Sudarto, penegakan hukum adalah ketekunan dan penggarapan, dan perbuatan melawan hukum yang nyata (onrecht in actu) dan perbuatan yang berpotensi melawan hukum (onrecht in potentie). Polisi merupakan rangkaian proses yang memberikan wujud nyata pada nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. paksaan negara, yaitu penuntutan pidana, mengandung nilai hakiki, yaitu supremasi peradilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai kebijakan hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll.
NPM : 2215071055
Kelas : B
Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. . Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan atas konsep teoritis perlindungan hukum terhadap pembatasan sosial dan pemerintahan yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Sudarto, penegakan hukum adalah ketekunan dan penggarapan, dan perbuatan melawan hukum yang nyata (onrecht in actu) dan perbuatan yang berpotensi melawan hukum (onrecht in potentie). Polisi merupakan rangkaian proses yang memberikan wujud nyata pada nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. paksaan negara, yaitu penuntutan pidana, mengandung nilai hakiki, yaitu supremasi peradilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai kebijakan hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll.