Posts made by najla aulia safhira

Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B

Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan kemaslahatan umum. . Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan atas konsep teoritis perlindungan hukum terhadap pembatasan sosial dan pemerintahan yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Sudarto, penegakan hukum adalah ketekunan dan penggarapan, dan perbuatan melawan hukum yang nyata (onrecht in actu) dan perbuatan yang berpotensi melawan hukum (onrecht in potentie). Polisi merupakan rangkaian proses yang memberikan wujud nyata pada nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. paksaan negara, yaitu penuntutan pidana, mengandung nilai hakiki, yaitu supremasi peradilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai kebijakan hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll.
Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Dalam berbagai variasi hukum, hukum muncul berfungsi sebagai lembaga yang dapat diandalkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Jika hukum alam yang sederhana berlaku selama berabad-abad dalam masyarakat yang sederhana, maka negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada custumary law/interactional law. Hukum telah menjadi peraturan yang disengaja, seperti hukum kehidupan modern. Kehidupan dan kemajuan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern adalah institusi sosial dan politik penting yang dicari di dunia yang semakin kompleks dan kehidupan modern. Menurut UUD 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Mengingat keinginan untuk mendukung iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka diperlukan suatu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan negara hukum yang nyaman. Metode hukum yang salah benar-benar dapat mendatangkan malapetaka karena suatu negara memiliki undang-undang gender atau konstitusi menulis seperti yang tertulis. Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kata kunci reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat sipil atau pan-society telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan aturan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat. Organisasi non-pemerintah penting didirikan, seperti icw, Police Watch, Mappi.
Nama : Najla Aulia Safhira
NPM : 2215071055
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
Pretest

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum selama masa reformasi, memberikan banyak pekerjaan rumah bagi hukum. Setiap orang memiliki tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut agar hal ini dilaksanakan sebaik mungkin, sentralisme otoritarian sebelumnya telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, pemulihan kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain sangat erat kaitannya dengan pergerakan roda ekonomi. Oleh karena itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturannya tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat negara. Investor menginginkan stabilitas infrastruktur sebelum melihat elemen lain. Hukum harus kredibel untuk melindungi dan mengamankan investasi ini.