Posts made by 2215071035_ Nazhivan ST

Nama : Nazhivan ST
NPM : 2215071035
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang menyatakan bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus tunduk pada hukum yang sama dan diberikan perlakuan yang sama di bawah hukum. Prinsip ini merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan, kebebasan, dan demokrasi dalam suatu masyarakat.

Dalam supremasi hukum, tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum. Baik rakyat biasa, pejabat publik, maupun pemimpin negara, semua sama dihadapan hukum. Hukum dianggap sebagai otoritas tertinggi yang mengatur perilaku dan tindakan semua orang. Selain itu, hukum juga harus dibuat dan diterapkan secara adil dan transparan, sehingga setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk membela hak-haknya.

Prinsip supremasi hukum juga berarti bahwa keputusan yang dibuat oleh pemerintah, pejabat publik, maupun pengadilan harus didasarkan pada hukum yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum, dan bukan kehendak atau kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Supremasi hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan dalam suatu negara, serta melindungi hak-hak individu dan kebebasan sipil. Tanpa prinsip ini, pemerintah dapat dengan mudah menyalahgunakan kekuasaannya dan menindas hak-hak rakyat. Oleh karena itu, supremasi hukum harus ditegakkan secara konsisten dan dihormati oleh semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat.
Nama : Nazhivan ST
NPM : 2215071035
Kelas : B

Demokrasi dapat dipahami sebagai wujud dari salah satu nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Nilai ini menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan politik dan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih.

Dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia, demokrasi diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum yang terbuka, jujur, dan adil, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Dalam pemilihan umum daerah, para calon pemimpin daerah diwajibkan untuk memperkenalkan diri, memberikan visi dan misi, serta program kerja yang akan dilaksanakan jika terpilih.

Proses pemilihan umum daerah di Indonesia juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, baik dalam memilih maupun memantau jalannya pemilihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan terbuka, serta hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, demokrasi juga tercermin dalam cara pemerintahan daerah dilaksanakan, di mana pemerintah daerah harus memperhatikan kepentingan seluruh rakyat yang mereka pimpin. Prinsip-prinsip seperti pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat harus dipegang teguh oleh para pemimpin daerah.

Dalam praktiknya, demokrasi di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, seperti polarisasi politik, korupsi, dan kekerasan dalam pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan mengawal jalannya proses pemilihan umum daerah, serta terus memperkuat lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan cara ini, demokrasi dapat terus dijaga dan diperkuat sebagai wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pengambilan keputusan politik dan pemerintahan daerah di Indonesia.