Posts made by Hilman Harisam Fiqri

Nama : Hilman Harisam Fiqri
NPM : 2215071032
Kelas : B

Demokrasi dalam melaksanakan pemilihan umum sebagai wujud dari nilai nilai sila ke 4 Pancasila di Indonesia
. Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Menurut Widodo, “Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Menurut Widodo, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) langsung dan tidak
langsung memiliki legitimasi yuridis
konstitusional dan empirik. Agar pelaksaan lebih efisien, model sistem Pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai pancasila. Demokrasi Pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa
Nama : Hilman Harisam Fiqri
NPM : 2215071032
Kelas : B

perkembangan demokrasi Indonesia sejak awal mereka hingga saat ini
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
memurut saya, masa dimana masa kejaayan sebuah demokrasi di Indonesia karena, hampir semua elemen dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik indonesia, tetapi demokrasi parlementer gagal karena :
a. dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan politik
b. basis sosial ekonomi yang masih lemah
c. persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama" tidak senang dengan proses politik yang berjalan
3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965), politik pada masa itu diwarnai tolak ukur yang kuat yaitu ABRI, Sukarno, dan PKI.
4. Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Pada 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun, setelah 3 tahun dominan peranan ABRI, biro kratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang monolitasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintahan.
5. Masa reformasi (1998 sampai sekarang), yaitu demokrasi pancasila yang memiliki karakteristik berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan parlementer. Pemilu 1999- 2004 dilaksanakan lebih demokratis, rotasi kekuasaan mulai dari pemerintahan pusat sampai desa, rekruitmen politik secata terbuka, hak dasar terjamin atau kebebasan berpendapat.
Nama : Hilman Harisam Fiqri
NPM : 2215071033
KELAS: B

TUGAS PRETEST

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat. Kelemahan demokrasi yaitu masih terdapatnya budaya politik feodal dan komunalistik, munculnya otoritarianisme mayoritas akibat terlalu liberalnya demokrasi dan dikesampingkannya ideologi dalam partai-partai karena partai politik lebih mengutamakan pertimbangan pragmatis dan jangka pendek, yaitu memenangkan kontes politik.

TUGAS POSTTEST

Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan
penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi, contoh tersebut menyiratkan pentingnya pembenahan birokrasi. Secara konseptual demokratisasi dan debirokratisasi
berjalan seiring dan saling melengkapi. Dengan kata lain, perubahan sistem politik dari sistem otoritarian ke sistem demokrasi seharusnya mampu mengubah secara signifikan birokrasi,
termasuk birokrasi kepemiluan.

Secara umum, pola relasi antara birokrasi dan politik cenderung dinamis, khususnya ketika
proses politik berlangsung, yaitu saat birokrasi dan politik sedang memproses penyusunan peraturan atau perundang-undangan dan peraturan daerah. Intensitas relasi juga terjadi saat birokrasi menjalankan programnya dan saat institusi politik
melakukan pengawasan. Keseimbangan pola relasi antara politik dan birokrasi berpengaruh terhadap proses pembangunan, baik di pusat
maupun daerah. Kepercayaan sebagian publik terhadap netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap penyelenggara pemilu dan institusi penegak hukum. Padahal trust building merupakan suatu
keniscayaan dalam proses deepening democracy/ konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa saling percaya di antara penyelenggara pemilu,
parpol dan masyarakat menjadi syarat utama terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan penopang terwujudnya stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat. Secara teoretis konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara pemilu, pemerintah, dan institusi penegak hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan
independensinya, tidak partisan dan memiliki komitmen yang tinggi dalam menyukseskan pemilu