Kiriman dibuat oleh Dhea Leysia

Nama : Dhea Leysia
NPM : 2215071050
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
Nama : Dhea Leysia
NPM : 2215071050
Kelas : B

Pretest
Demokrasi dan demokratisasi seiring dengan masa reformasi dengan momentum yang memuncak memberikan pekerjaan rumah yang besar. Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap lembaga menjadi semakin kuat baik lembaga legilatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua memiliki tantangan sama, semboyann Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu” juga menuntut dengan sebaik baiknya. Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum
muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dapat diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat.