Posts made by Bima Arya Pangestu Bima Arya Pangestu

Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga
memegang teguh prinsip demokrasi.
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian
penting dalam melaksanakan dinamika
hukum di Indonesia.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Simpulan

Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang diinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai
dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.
Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B

Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Awal Merdeka hingga Sekarang

1. Tahun 1945 - 1959 (Demokrasi Parlementer)
Satu bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Hal ini membuat parlemen dan partai politik berperan penting dalam jalannya pemerintahan negara.
Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante di tahun 1955. Sistem demokrasi parlementer berakhir ketika Presiden Soekarno merilis Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Kelebihan demokrasi parlementer adalah pembuatan/perumuman kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi persetujuan antara eksekutif dan legislatif yang berada pada satu partai.
Kelemahan demokrasi parlementer adalah kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat mudah berubah karena sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

2. Tahun 1959 - 1965 (Demokrasi Terpimpin)
Tahun 1959 demokrasi parlementer diubah menjadi demokrasi presidensial, karena UUD 1945 diberlakukan kembali.
Demokrasi presidensial ini membuat seluruh tanggung jawab pemerintahan ditanggung oleh presiden Indonesia.
Saat itu MPR dan DPR baru mulai dibentuk untuk sementara tanpa menggunakan pemilihan umum. Di masa ini kekuasaan seolah berada sepenuhnya di tangan presiden, karena itulah dikenal juga dengan demokrasi terpimpin.
Kelebihan demokrasi terpimpin adalah meningkatnya integritas nasional, konflik dan perbedaan pendapat dapat diminimalisir dengan keputusan cepat dari seorang presiden.
Demokrasi terpimpin juga membentuk banyak lembaga kenegaraan yang dapat mendukung kebijakan seperti DPR-GR, MPRS, dan lain sebagainya.
Kelemahan demokrasi terpimpin adalah melemahnya otonomi daerah, hak rakyat dalam bersuara sangat dibatasi, dan melemahnya lembaga legislatif.

3. Tahun 1965 - 1998 (Demokrasi Pancasila Orde Baru)
Setelah demokrasi terpimpin, Indonesia menganut sistem pemerintahan yang dikenal dengan demokrasi Pancasila, yakni demokrasi parlementer yang dilakukan dengan sistem presidensial.
Di masa ini, UUD 1945 dan pancasila diterapkan untuk menciptakan kedaulatan rakyat dan pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR dan MPR, tepatnya pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Kelebihan demokrasi Pancasila Orde Baru adalah pembangunan ekonomi berjalan dengan baik, rakyat lebih berdaulat dalam pelaksanaan pemilihan umum, dan banyak program-program pembangunan masyarakat di berbagai bidang.
Kelemahan demokrasi Pancasila Orde Baru adalah maraknya kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin besar, dan banyak pelanggaran HAM terjadi.

4. Tahun 1998 - sekarang (Demokrasi Pancasila pada masa reformasi)
Setelah berhentinya Soeharto dari jabatan presiden, Indonesia bermufakat untuk kembali menerapkan demokrasi pada sistem politik yang ada.
Tujuan menetapkan demokrasi agar kedaulatan negara ada di tangan rakyat, yang dibuktikan dengan adanya pemilihan umum di tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan selanjutnya dilakukan tahun 2024 nanti.
Pemilihan presiden mulai dilakukan secara langsung pada tahun 2004. Sedangkan pemilihan kepala daerah dimulai pada tahun 2005.
Kelebihan demokrasi Pancasila adalah jaminan adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keberagaman budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan.
Demokrasi Pancasila juga menjunjung tinggi HAM dan hukum, meningkatnya otonomi daerah, serta berpegang teguh pada kepentingan rakyat.
Kelemahan demokrasi Pancasila adalah perumusan undang-undang dan kebijakan yang lebih lambat karena harus mencapai mufakat antara semua bidang pemerintahan dan rakyat.