Posts made by Bima Arya Pangestu Bima Arya Pangestu

Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

•Supremasi hukum
•Penegakan hukum yang berkeadilan
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law / interactional law , hukum sudah menjadi objek yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi prananta sosial politik yang penting dan dicari ditengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma sebagai kumpulan para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara berhukum tekstual atau meng-eja undang - undang seperti yang tertulis: reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain: Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada otonom berdasarkan otonomi daerah). Pembangunan masyarakat madani atau masyarakat sipil society telah membuka koridor - koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga - lembaga swadaya masyarakat yang muncul seperti: ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu
yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok. Sebelum menjabat sebagai Gubernur,
Ahok hanya sebagai Wakil Gubernur dan Plt
(Pelaksana tugas) Gubernur yang sebelumnya
Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi
warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang
kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan-
tindakan yang kerap kali membuat warga
tercengang. Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya
kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Menjadi cikal bakal konflik dengan
ormas-ormas yang berada di Jakarta atas
tindakan yang dilakukan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur turut
mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak
Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari
keturunan Tionghoa serta berlebihan dan
sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam
aksi penolakannya terhadap Ahok didukung
oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi
DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah
Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari
gubernur. Terakhir aksi damai tanggal 4
november 2016 yang ditindaklanjuti dengan
di sangkakan Ahok sebagai orang yang
menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui sidang terbuka
terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang
terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur
independent demi menjaga netralitas dan
transparansi tanpa intervensi siapapun.
•Penegakan hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau
alat kekuasaan negara baik dalam bentuk
undang-undang, sampai pada para penegak
hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta
pengacara.
Kepastian hukum merupakan
perlindungan yustisiable terhadap tindakan
sewenang-wenang, yang berarti bahwa
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat
dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan
dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum
dengan seadil-adilnya.
•Penutup
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang
pertama dijadikan panutan dan hendaknya
mempunyai kemampuan berkomunikasi dan
mampu menjalankan peran sebagai pemberi
keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah
menetapkan beberapa asas sebagai pedoman
bagi penyelenggara negara untuk dapat
mewujudkan dan menjalankan fungsi dan
tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum
harus memilih waktu dan lingkungan yang
tepat dalam memperkenalkan norma-norma
atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta
memberikan keteladanan yang baik (Soerjono,
2002: 34).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat
terhadap aparat penegak hukum kian hari
merebak di negeri ini. Kepercayaan
masyarakat kepada penegakan hukum pun
semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo
yang dilakukan 4 november 2016 serta
disangkakannya Ahok belum dirasakan
sebagai kesungguhan pemerintah dalam
melaksanakan penegakan hukum, sehingga
kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal
proses hukum penistaan Alquran yang
dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan
melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Pretest

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap lembaga menjadi semakin kuat baik lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua memiliki tantangan sama, semboyan Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu” juga menuntut dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dapat diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Para investor menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. “ Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan .” -Albert Einstein-