Nama : Bima Arya Pangestu
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
•Supremasi hukum
•Penegakan hukum yang berkeadilan
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law / interactional law , hukum sudah menjadi objek yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi prananta sosial politik yang penting dan dicari ditengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma sebagai kumpulan para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara berhukum tekstual atau meng-eja undang - undang seperti yang tertulis: reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain: Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada otonom berdasarkan otonomi daerah). Pembangunan masyarakat madani atau masyarakat sipil society telah membuka koridor - koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga - lembaga swadaya masyarakat yang muncul seperti: ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
NPM : 2215071040
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi
•Supremasi hukum
•Penegakan hukum yang berkeadilan
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law / interactional law , hukum sudah menjadi objek yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi prananta sosial politik yang penting dan dicari ditengah - tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya keinginan untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma sebagai kumpulan para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena negara berhukum tekstual atau meng-eja undang - undang seperti yang tertulis: reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain: Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada otonom berdasarkan otonomi daerah). Pembangunan masyarakat madani atau masyarakat sipil society telah membuka koridor - koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga - lembaga swadaya masyarakat yang muncul seperti: ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.