Nama: Phileo Pranata Purba
Npm: 2215071044
Kelas: B
Prodi: S1 Teknik Geodesi
Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.
Geopolitik
Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.
Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.