Nama: Christian Zamorano Haloho
Npm: 2215071051
Kelas: B
Prodi: S-1/Teknik Geodesi
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita
yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal
tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya
harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk
kedepannya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi