གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ 2215071031_ Juven Randy Sirait

Nama : Juven Randy Sirait
NPM : 2215071031
Kelas : B

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila
Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila
dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga
memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan
nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan
peraturan pemilihan umum yang sekiranya
menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status
minoritas, minoritas dalam hal ini adalah
calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila
keempat Pancasila.
Nama : Juven Randy Sirait
NPM : 2215071031
Kelas : B

Perkembangan demokrasi di Indonesia :
1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

2. Perkembangan demokrasi masa parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi, demokrasi parlementer gagal karena dominan politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik, basis sosial ekonomi yang masih lemah, persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu.

4. Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Pada 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Namun, setelah 3 tahun dominan peranan ABRI, biro kratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang monolitasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintahan.

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi ( 1998-sekarang)
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini diawali dengan turunnya presiden Soeharto karena adanya demo mahasiswa 1998 karena krisis moneter yang terjadi.
Nama : Juven Randy Sirait
NPM : 2215071031
Kelas : B

Pretest

Demokrasi itu memang tempat orang berisik, tetapi berisik untuk hal yang lebih baik dan sesuai prosedural. Walaupun demokrasi di anggap berisik, tetapi banyak negara masih menggunakan nya. Alasannya yaitu negara bisa mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang, demokrasi juga dianggap alat paling efektif mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik dan meningkatkan partisipasi publik serta warga yang hidup di negara demokrasi cenderung mempunyai angka harapan hidup yang tinggi. Namun saat ini demokrasi sedang di Landa krisis karena beberapa alasan yaitu rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan politikus, penurunan jumlah keanggotaan partai politik, hingga regulasi pemerintah di anggap tidak transparan

Posttest

Konsolidasi demokrasi di Indonesia cenderung
fluktuatif dan belum berjalan secara regular
karena pilar-pilar pentingnya (pemilu, partai
politik, civil society, media massa) belum
berfungsi efektif dan belum maksimal. Sebagai
pilar penting demokrasi, pemilu diperlukan
untuk suksesi kepemimpinan dan mengoreksi
kinerja pemerintahan. Pemilu juga mensyaratkan
unsur kejujuran, keadilan, transparansi dan
akuntabilitas. Prasyarat untuk menciptakan hal
tersebut memerlukan prakondisi dan komitmen
semua elemen bangsa untuk mematuhi peraturan
yang ada. Konsolidasi demokrasi atau proses
pendalaman demokrasi akan terhambat ketika
parpol melalui para elitenya dan stakeholders
terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak
mendorong proses demokrasi. Mereka cenderung
constraining dan tidak concern dengan nilai-nilai
demokrasi substansial, khususnya yang terkait
dengan partisipasi genuine masyarakat, kualitias
kompetisi, political equality, dan peningkatan
political responsiveness.
Tantangan pendalaman demokrasi semakin
besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik dan
hukum juga kurang memadai. Kondisi ini tidak
hanya berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan
demokrasi, tapi juga stabilitas nasional. Apalagi
ketika pemilu berlangsung di tengah keterbelahan
sosial, menyeruaknya berita-berita sensasional
di medsos, ujaran kebencian dan maraknya
berita-berita hoax membuat hasil pemilu rentan
dengan sengketa dan konflik.
Beberapa masalah yang muncul selama
tahapan-tahapan pilpres tidak mendapatkan
solusi yang konkrit dan memadai. Beberapa
masalah seperti politisasi identitas dan sengitnya
perebutan suara Muslim, permasalahan parpol dan semua stakeholders terkait pemilu yang belum
mampu mengefektifkan dan memaksimalkan
peran pentingnya dengan penuh tanggungjawab,
tata kelola pemilu yang belum mampu
mengakomodasi keragaman masyarakat, dan
kentalnya politisasi birokrasi menjadi pekerjaan
rumah yang harus segera dibenahi Indonesia.
Kepercayaan sebagian publik terhadap
netralitas birokrasi minim, demikian juga terhadap
penyelenggara pemilu dan institusi penegak
hukum. Padahal trust building merupakan suatu
keniscayaan dalam proses deepening democracy/
konsolidasi demokratisasi. Tumbuhnya rasa
saling percaya di antara penyelenggara pemilu,
parpol dan masyarakat menjadi syarat utama
terbangunnya demokrasi yang berkualitas dan
penopang terwujudnya stabilitas politik dan
keamanan dalam masyarakat. Secara teoretis
konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam
jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara
pemilu, pemerintah, dan institusi penegak
hukum mampu menunjukkan profesionalitas dan
independensinya, tidak partisan dan memiliki
komitmen yang tinggi dalam menyukseskan
pemilu.
Proses pendalaman demokrasi/konslidasi
demokrasi memerlukan peran penting
stakeholders terkait pemilu dan juga elemenelemen kekuatan lainnya seperti civil society,
elite/aktor, media massa dan medsos serta
lembaga survey. Independensi, kedewasaan dan
partisipasi kekuatan-kekuatan sosial (societal
forces) tersebut sangat diperlukan. Civil society,
misalnya, perlu tetap kritis dalam mengawal
pemilu dan hasilnya. Media massa bisa menjadi
pemasok berita yang obyektif dan melakukan
kontrol sosial yang berpihak pada rakyat.
Berkenaan dengan hal tersebut semua
stakeholders terkait pemilu seperti partai
politik, penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu,
DKPP), pemerintah (pusat dan daerah) dan
institusi penegak hukum perlu bersinergi secara
profesional untuk memperbaiki kepercayaan
publik terhadap hasil pilpres. Hal tersebut
perlu dilakukan karena sukses tidaknya pemilu,
konflik tidaknya pilpres sangat bergantung pada
tinggi-rendahnya tingkat kepercayaan rakyat
kepada para stakeholders tersebut. Karena itu
bisa disimpulkan bahwa semakin substansial demokrasi yang terbangun melalui pemilu akan
semakin besar kemungkinan munculnya public
trust dan pemilu yang damai.