Kiriman dibuat oleh 2215071031_ Juven Randy Sirait

Nama : Juven Randy Sirait
NPM : 2215071031
Kelas : B
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
Nama : Juven Randy Sirait
NPM: 2215071031
Kelas : B
Supremasi hukum
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut. Dalam konteks ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini merupakan dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Hal ini berarti bahwa hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dan lembaga publik dibatasi oleh hukum dan tidak dapat menyalahgunakannya. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai. Dengan demikian, prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.

Geopolitik adalah studi tentang hubungan antara geografi, kekuasaan, dan politik internasional. Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana faktor-faktor geografi, seperti lokasi, wilayah, topografi, sumber daya alam, dan lingkungan fisik lainnya, mempengaruhi dinamika politik, keamanan, dan ekonomi di skala internasional. Geopolitik juga mempelajari bagaimana negara-negara dan aktor-aktor internasional berinteraksi dan bersaing dalam persaingan kekuasaan global, terutama dalam hal kontrol terhadap wilayah, sumber daya, dan pengaruh politik di seluruh dunia.

Dalam geopolitik, terdapat beberapa konsep kunci yang sering digunakan untuk menjelaskan dinamika hubungan internasional, seperti pengaruh (influence), kontrol (control), akses (access), kekuatan (power), dan strategi (strategy). Hal ini melibatkan analisis tentang bagaimana negara-negara dapat mengelola kekuasaan dan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan politik dan ekonomi di dunia yang semakin saling terkait. Dalam konteks geopolitik, strategi keamanan dan kebijakan luar negeri juga sering didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor geografis dan lingkungan fisik, serta keseimbangan kekuasaan antara negara-negara di kawasan atau dunia secara keseluruhan.
Nama : Juven Randy Sirait
NPM. : 2215071031
Kelas : B
Pretest

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang sangat besar. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan centralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan lembaga negara. Semboyan bhineka tunggal Ika memperkuat tuntutan itu. Di masa lalu centralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum muncul. Usaha untuk mensejahterakan rakyat berkaitan erat dengan roda perekonomian. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat di abaikan. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat.