གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Assyifa Khaerunnisa Atmi

Nama : Assyifa Khaerunnisa Atmi
NPM : 2215071041
Kelas : B

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA
DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan
umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Menurut terminologi pemilu adalah
“proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.
Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah
satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Apabila dicermati, menurut Widodo, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas
kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan
dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi
bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.
Nama : Assyifa Khaerunnisa Atmi
Npm : 2215071041
Kelas : B
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959) pada masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen demokrasi ditemukan untuk mewujudkan kehidupan politik di Indonesia.
Tetapi demokrasi parlementer gagal karena beberapa sebab, yaitu :
- Dominan politik aliran ( partai islam, non islam, nasionalis)
- Sosial ekonomi yang masih sangat lemah
- Persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan saat itu.
Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965) pada masa ini politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada masa itu yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.
Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru (orba) 3 tahun awal kekuasaan seolah olah didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
Setelah 3 tahun terdapat beberapa perubahan yaitu :
- Dominannya peranan ABRI
- Birokrtisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
- Pembatasan fungsi partai politik
- Campur tangan pemerintah dalam partai politik dan publik
- Masa mengembang, monolitisasi, ideologi negara, dan inkorporasi
Perkembangan demokrasi pada masa reformasi ( 1998 sampai sekarang) adalah demokrasi pncasila yang sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun (1950-1959).
Karakteristik demokrasi era reformasi :
- Pemilu yang dilaksanakan (1900-2004) jauh lebih demokratis
- Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai desa
- Pola rekruitmen politik dilakukan secara terbuka
- Hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat