Kiriman dibuat oleh Assyifa Khaerunnisa Atmi

NAMA : ASSYIFA KHAERUNNISA ATMI
KELAS : B
NPM : 2215071041
Prodi : S1 Teknik Geodesi


1. Menurut saya konflik yang terjadi di perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste ini seharusnya tidak terjadi lagi, dimana Timor Leste yang akan melakukan pembangunan jalan dan kantor QIC pada kala itu tidak menghiraukan batas negara yang telah disepakati dimana mereka membangun kantor QIC lebih 20 m dari perbatasan negara Indonesia dan Timor Leste. Tetapi hal yang perlu dilakukan adalah pelibatan unsur masyarakat dalam upaya penyelesaian tersebut. Unsur masyarakat di sini penting karena penguasaan tanah di perbatasan terkait erat dengan adat-istiadat yang berlaku di sana.

Hal positif yang saya dapat dari persoalan diatas adalah bentuk penyelesaian suatu persoalan/masalah dapat diselesaikan secara 2 cara yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang . Penyelesaian masalah juga dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik.

2. Apabila kita tidak memiliki wawasan nusantara salah satunya adalah tidak memahami bahwa kita memiliki perbedaan setiap wilayah, perbedaan bahasa, perbedaan agama, perbedaan keunikkan suku bangsa, keunikkan budaya, maka pasti akan terjadi saling merendahkan setiap orang yang kita jumpai dan konflik pasti terjadi, saling berebut lahan, saling hina menghina dan pasti banyak muncul masalah, berutunglah kalo disekolah ada diperkenalkan konsep wawasan nusantara, dan tak lupa dirumah tangga sekalipun.

3. Wawasan Nusantara berkonsep merupakan prinsip dasar negara Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, identitas nasional, dan integrasi di antara keragaman budaya dan masyarakat Indonesia. Maka dari itu wawasan nusantara sangat diperlukan untuk dijadikan sebagai landasan masyarakat untuk mencegah berbagai macam konflik terlebih konflik di daerah perbatasan antara Indonesia dan negara lainnya.
Nama : Assyifa Khaerunnisa Atmi
Npm : 2215071041
Kelas : B
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Supremasi hukum merupakan prinsip bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sebuah negara atau sistem hukum tertentu, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga publik, harus tunduk pada hukum tersebut.
Dalam hal ini, tidak ada individu atau entitas yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan atau keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini adalah dasar bagi negara hukum dan demokrasi, serta menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Supremasi hukum juga dapat diartikan sebagai prinsip yang menempatkan hukum di atas segala hal, termasuk di atas individu atau pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga publik. Supremasi hukum juga menjamin bahwa semua orang sama di hadapan hukum, dan setiap tindakan yang melanggar hukum harus dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai.
Maka prinsip supremasi hukum adalah esensi dari negara hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi semua orang.
NAMA : ASSYIFA KHAERUNNISA ATMI
KELAS : B
NPM : 2215071041
Prodi : S1 Teknik Geodesi

Ada beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa
tindakan pemerintah yang bersifat preventif
dan represif.
Bersifat preventif maksudnya adalag
pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif
merupakan hasil teori perlindungan hukum
berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini
memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri
tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek
hukum mempunyai kesempatan untuk
mengajukan keberatan dan pendapatnya
sebelum pemerintah memberikan hasil
keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih
menekankan kepada pencegahan, pemerintah
cenderung memiliki kebebasan dalam
bertindak sehingga mereka lebih hati-hati
dalam menerapkannya. Belum ada peraturan
khusus yang mengatur lebih jauh tentang
perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang
melawan hukum yang sungguh-sungguh
terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie).
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum
sebenarnya sangat luas sekali, karena
mencakup hal-hal yang langsung dan tidak
langsung terhadap orang yang terjun dalam
bidang penegakkan hukum. Penegakkan
hukum yang tidak hanya mencakup law
enforcement,juga meliputi peace maintenance.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam
masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan,
pengacara dan pemasyarakatan atau penjara .
Soerjono Soekanto (2011:8),
menjelaskan bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum adalah
sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri,
yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup. mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama: keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno,
1999: 40).

Rumusan tersebut mengandung makna
bahwa semua warga negara, siapapun
orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat
jelata memiliki persamaan yang sama dimata
hukum dan hak-hak yang sama di hadapan
pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang
namanya diskriminasi terhadap warga negara
dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga
menyangkut prinsip persamaan dan berlaku
bagi siapapun, termasuk apakah warga negara
atau bukan, selama mereka adalah penduduk
Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.