Kiriman dibuat oleh Dita Adelia Cahyani

Nama : Dita Adelia Cahyani
NPM : 2215071045
Kelas : B

1. Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan yaitu sangat terbatas dan pers yang mendukung sedikit.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959), pada masa ini menjadi masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik Indonesia. Tetapi demokrasi tersebut gagal salah satunya karena dominan politik aliran, basis sosial ekonomi lemah. dll.

3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965), politik pada masa itu diwarnai tolak ukur yang kuat yaitu ABRI, Sukarno, dan PKI.

4. Perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru, demokrasi pancasila. pada 3 tahun awal kekuasaan seolah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun awal, dimonan peranan abri, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam partai politik, masa mengambang, monolitasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga pemerintahan.

5. Masa reformasi (1998 sampai sekarang), yaitu demokrasi pancasila yang memiliki karakteristik berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan parlementer. Pemilu 1999- 2004 dilaksanakan lebih demokratis, rotasi kekuasaan mulai dari pemerintahan pusat sampai desa, rekruitmen politik secara terbuka, hak dasar terjamin atau kebebasan berpendapat.
Nama : Dita Adelia Cahyani
NPM : 2215071045
Kelas : B

menurut saya , analisis terhadap jurnal tersebut Pilkada tidak secara langsung mencerminkan hakikat sila ke-4 Pancasila. Konflik yang berbeda dan interpretasi yang berbeda yang tidak sesuai dengan kenyataan. Di awal tahun politik, berbagai hoaks seakan telah meruntuhkan oposisi secara fisik dan mental hingga menyebabkan runtuhnya negara. Jadi keamanan dalam menegakkan aturan hak pilih universal harus dipastikan jika hal itu menyebabkan kekacauan dan keruntuhan
bangsa.
Sila keempat pancasila adalah
Demokrasi yang diinginkan, perwujudan demokrasi di Indonesia adalah partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi mereka yang berstatus minoritas. Minoritas dalam hal ini adalah pelopor regional yang berjuang sesuai dengan itu
Pendelegasian nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat pancasila.