Kiriman dibuat oleh Dita Adelia Cahyani

Nama : Dita Adelia Cahyani
NPM : 2215071045
Kelas : B
Prodi : S-1 Teknik Geodesi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi. Saat ini, berbagai kebijakan di bidang hukum mendapat prioritas tertinggi dalam penegakan hukum.Di sisi lain, Presiden terus menciptakan lembaga – lembaga hukum untuk mengurangi ilegal pajak di bidang utilitas publik Hal ini menunjukkan bahwa Presiden serius menegakkan hukum sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang diramalkan selama ini belum memenuhi harapan rakyat, seperti tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti Pemerasan yang semakin melanda negeri Sifat masyarakat, khususnya penegak hukum dan aparatur di jajaran birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur ​​dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya tingkat suap dan suap dan lainnya. masalah hukum. masalah. Di sisi lain, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah adalah proses penegakan hukum yang semakin dipersoalkan oleh mereka yang menuntut keadilan. Ini tentang memastikan bahwa otoritas negara memiliki martabat dan nilai di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara karena kedudukan dan fungsi negara itu sendiri diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Nama : Dita Adelia Cahyani
NPM : 2215071045
Kelas : B

-Pretest
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik tuntutan partisipasi dari masyarakat terhadap lembaga menjadi semakin kuat baik lembaga legilatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua memiliki tantangan sama, semboyann Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu” juga menuntut dengan sebaik baiknya. Dimasa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam berhukum
muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dapat diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Para investor menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. “ Pertahanan kita bukanlah alat alat perang, bukan sains, bukan pula bersembunyi diruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan .” -Albert Einstein-