Nama : Sulthan Rahmatsyah
NPM : 22151071043
KELAS : B
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakanoleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsidari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 22151071043
KELAS : B
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakanoleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsidari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.